JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji material (judicial review) terhadap atas Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Putusan ini pun berkekuatan hukum tetap dan bersifat final.
Majelis hakim konstitusi pun memastikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak bahaya Zat adiktif dalam tembakau dengan memberikan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus setiap rokok. Putusan tersebut ditetapkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).
Pemohon uji materi tersebut, diajukan sejumlah LSM yang antara lain terdiri dari Komnas Perlindungan Anak (PA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Jantung, Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), dan Hakim Sorimuda Pohan.
Atas putusan ini, juru bicara pemohon, Benny mengatakan, keputusan MK merupakan keputusan yang tepat untuk melindungi nasib jutaan anak bangsa yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari konsumsi produk tembakau. Ia pun mendesak produsen rokok segera menjalankan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final itu.
“Putusan ini sangat tepat, karena bagian dari upaya untuk mengurangi dampak bahaya tembakau tehadap kesehatan masyarakat dan mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, yaitu anak-anak dan remaja,” tandasnya,(tnc/wmr)
|