Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bulog
Bulog Jangan Sembarangan Serap Gabah
2016-05-12 20:34:50
 

Komisi IV DPR Sambangi Tempat Penyimpanan Rastra Bulog Kendari.(Foto: Istimewa)
 
SORONG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan dirinya mengatakan agar Bulog tidak sembarangan dalam melakukan serapan atas gabah.

"Saya adalah orang yang sangat menentang serapan gabah yang serampangan, asal nyerap. Saya sangat menentang itu. Saya harap Bulog hati-hati terkait hal ini," kata Herman saat berdialog dengan jajaran Bulog Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Selasa, (10/5).

Pertemuan ini merupakan rangkaian dari Kunjungan Kerja Komisi IV DPR ke Provinsi Papua Barat. Politisi F-PD itu menilai, bahwa serapan gabah yang ia lihat, tidak mempertimbangkan terhadap beberapa indikator batasan kualitas gabah.

"Ini bahaya bagi Bulog. Beberapa bulan kedepan, Bulog akan menjadi cacian makian siapapun, karena kalau pengadaannya tidak benar dan tidak memenuhi syarat, yakni syarat kualitas, pasti nanti penyaluran beras miskinnya menjadi tidak berkualitas," tegasnya.

"Syukur kalau Papua dan Papua Barat hari ini masih mendapatkan beras dari Vietnam karena kadar air dan kadar pecahnya bagus. Tetapi nanti kalau pengadaannya jelek, gabah asal serap, gabah kadar airnya di atas 20 persen, kemudian kadar pecahnya saya kira di atas 14 persen, apa jadinya nanti hadirnya beras raskin, beras sejahtera itu di masyarakat," tambahnya.

Dalam hal ini, Herman meminta, agar Bulog berhati-hati selama belum memiliki infrastruktur yang cukup untuk memproses gabah menjadi beras dengan kualitas yang standar. "Jika infrastrukturnya belum cukup, saya kira jangan dilakukan," saran politisi asal dapil Jawa Barat itu.(nt/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2