Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Competition
Bulan Bintang Merahkan Perlombaan Layang-Layang
Sunday 02 Jun 2013 21:36:08
 

Peserta saat berpose membawa layang bulan bintang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - 3 hari sejak dibukanya perlombaan layang-layang yang digelar oleh Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK-PSM) bekerjasama dengan LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) yang digelar di Desa Glumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara kian meriah.

Antusias warga untuk mengikuti perlombaan yang sekaligus menyambut Aceh Visit Years 2013, itu terlihat mulai dari anak-anak sampai orangtua pun tak mau ketinggalan. Beraneka ragam bentuk dan warna layang bertambah jadi sorotan publik ketika layang yang ditampilkan bermotif menyerupai bendera separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ketua FK-PSM Matangkuli, Muhammad Azhar AMd mengatakan bahwa pihaknya sangat terkejut sebab, pada hari ke- 3 sejak dibukanya even, tiba-tiba para peserta serentak semuanya membawa layang tempurnya yang menyerupai lambang bendera Aceh "Bintang Bulan".

Pun begitu katanya, panitia tak dapat melarang, karena peraturan turnamen ini tidak dibatasi tentang warna layang, agar warna layang berfariasi, tidak sama supaya panitia mudah menandai dan menilai layang yang dapat meraih juara.

"Hari ketiga ini sangat meriah, sebab semua peserta membawa layangnya yang bermotif bendera Aceh. Kita tidak melarang, karena secara aturan permainan tidak disebutkan batasanya mau menggunakan warna ataupun jenisnya," ujarnya lagi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2