Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Bulan Bintang Kembali Merahkan Aceh Utara
Wednesday 27 Mar 2013 20:04:02
 

Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Lagi-lagi, ribuan massa dengan mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat kembali melakukan aksi konvoi di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Medan, dengan membawa bendera berlambangkan Bulan Bintang, Rabu (27/3).

Ribuan massa yang melakukan konvoi tersebut, hingga membuat kemacetan lalulintas jalan nasional sesekali sambil meneriakkan kalimat Takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, hidup Aceh merdeka!!.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, sejumlah massa tersebut sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di kompleks terminal Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya massa konvoi bergerak menuju Kota Panton Labu, dan kembali lagi mengarah ke Kota Lhokseumawe.

Antusias masyarakat Aceh dalam beberapa hari terakhir ini setelah disahkannya Qanun Bendera dan Lambang oleh DPRA, kian hari semakin antusias untuk mengibarkan Bulan Bintang baik di rumah-rumah, perkantoran, dan tempat lainnya.

"Hidup Bulan Bintang, hidup Aceh merdeka!!," kalimat tersebut yang terus diucapkan massa.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2