Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Bukan Pembajak KA Gajayana, Polisi Lepas Sugianto
Saturday 27 Aug 2011 21:59:39
 

Oknum TNI AL Sertu D (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Polda Metro Jaya membebaskan satu dari dua yang dibekuk polisi, bernama Sugianto, terkait pembajakan kereta api Gajayana di Stasiun Pasar Senen akhirnya dibebaskan. Pembebasan dilakukan, karena yang bersangkutan tidak terkait aksi pembajakan tersebut.

"Satu itu (Sugianto) tidak ada kaitannya, dia lagi makan gorengan dipinggir peron, tiba-tiba mendengar letusan senjata api kemudian lari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Baharudin menjelaskan, pada saat peristiwa terjadi, polisi pun merasa curiga dan akhirnya menangkap Sugianto dan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Karena petugas curiga, kemudian ditangkap, tetapi ternyata dia tidak terkait, jadi kita lepaskan," kata Baharudin seraya menambahkan.

Sedangkan satu orang lagi bernama Sertu Darso dinyatakan positif sebagai pelaku pembajakan. Sedangkan dua lainnya, masih dalam perburuan petugas. Namun, Darso sudah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), karena yang bersangkutan masih berstatus dinas aktif sebagai anggota TNI AL. "Jadi satu orang pelakunya positif. Kini dia sudah diserahkan ke TNI. Selain pistol mainan yang berhasil kami dapat, ada juga kartu anggota TNI miliknya," imbuh Baharudin.

Sebelumnya diberitakan, satu dari dua pelaku pembajakan Kereta Gajayana Malang dari Stasiun Trisi Indramayu ke Stasiun Senen adalah oknum TNI berpangkat Sertu Darso yang bertugas di Yonmarhanlan Lantamal III Jakarta.(pkc.irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2