Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
AS
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
Wednesday 31 Jul 2013 12:55:29
 

Bradley Manning telah membantah dia membocorkan rahasia AS untuk kepentingan musuh.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Tentara AS, Bradley Manning yang membocorkan ribuan dokumen rahasia negara itu dinyatakan bersalah atas aksi spionase.

Meski demikian dalam putusan tersebut dia dinyatakan tidak terbukti melakukan hal itu untuk membantu kepentingan musuh.

Prajurit Maning yang berusia 25 tahun dikenakan 20 dakwaan termasuk pencurian dan pelanggaran dalam pemakaian komputer.

Dia sebelumnua telah mengakui telah membocorkan sejumlah dokumen kepada Wikileaks.

Aksinya dilakukan untuk memicu debat terhadap kebijakan luar negeri AS.

Aksi yang dilakukannya diperkirakan merupakan aksi pembocoran terbesar terhadap dokumen milik pemerintah AS.

Ancaman hukuman

Dia menghadapi hukuman maksimum hingga 136 tahun.

Pembacaan putusan hukuman terhadap Manning rencananya akan dilakukan pada hari Rabu (31/7).

Pendiri Wikileaks Julian Assange mengkritik proses persidangan terhadap Manning.

"Ini tidak akan pernah menjadi persidangan yang adil," kata Assange yang berbicara dari kantor Kedubes Ekuador di London, Inggris.

"Bradley Manning tidak bersalah atas apapun dalam aksi heroiknya yang menuntut tranparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memaparkan kepada warga AS dan dunia tentang kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah AS."

Sebelumnya Manning bekerja sebagai analis intelijen dan sempat ditahan di Irak bulan Mei 2010. Ia ditahan selama berminggu-minggu di Kamp Arifjan, yang merupakan salah satu basis militer AS di Kuwait, sebelum dipulangkan ke AS.
Selain dakwaan membantu musuh, Manning juga dituduh menyimpan material intelijen tanpa izin, mencuri, serta melanggar aturan pemakaian komputer.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2