Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Bos Gamya Akan Hadirkan Saksi Kunci, Sidang Malah Ditunda
Wednesday 26 Mar 2014 18:50:27
 

Ilustrasi: Suasana Sidang Sengketa Blue Bird Taxi di PN Jakpus.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bos PT Gamya, Mintarsih A. Latief siap menghadirkan sejumlah Saksi penting di persidangan gugatan yang dilayangkan petinggi PT Blue Bird Taxi terhadapnya, karena diduga tidak melakukan tugasnya selama bekerja di Blue Bird.

Namun sejumlah saksi penting yang telah disiapkan Mintarsih itu tidak bisa memberikan kesaksian pada sidang yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3), karena persidangan terpaksa diundur, akibat Kuasa Hukum PT Blue Bird Taxi menderita sakit.

Mantan karyawan PT Blue Bird Taxi, Sugianto mengatakan, selama dirinya bekerja di perusahaan ini, ia mengenal Mintarsih sebagai direktur perusahaan. "Karena beliau merupakan satu-satunya direktur yang betul-betul bekerja, baik di office, maupun di lapangan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).

Sugianto yang saat itu bekerja di bagian gudang, juga mengaku kerap dibantu Mintarsih memecahkan masalah di bagian ini. "Dan tahu bahwa yang mendesign program-program komputer semuanya Mintarsih," ujarnya.

Senada dengan Sugianto, Hefni Salahudin yang bekerja di bagian komputer yang akan diajukan sebagai saksi fakta mengatakan, bahwa Mintarsih hampir setiap hari datang dan membuat design-design program.

"Bahkan programmer-progammer di kantor pusat Blue Bird terdiri dari karyawan-karyawan yang dididik oleh Mintarsih untuk menjadi programmer, dan ada yang masuk berstatus programmer di PT Blue Bird Taxi," ungkapnya.

Pengakuan kedua orang itu dikuatkan Beni Mukualo, sopir Direktur Operasional Blue Bird Taxi yang mengaku selama bekerja di perusahaan itu sering berhubungan dan berkomunikasi dengan Mintarsih terkait pekerjaan karena dia mejabat Direktur Administrasi yang membawahi bidang Administrasi dan pembuatan sistem program komputer di Blue Bird.

"Beliau (Mintarsih, Red.) melakukan tes untuk penerimaan karyawan-karyawan. Saat Beni bekerja, ia tahu bahwa semua karyawan harus lewat seleksi yang dilakukan oleh beliau," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Purnomo menggugat Mintarsih atas dugaan penelantaran perusahaan PT Blue Bird sejak 1993, karena fokus mengurusi PT Gamya. Mintarsih juga disebut melakukan intimidasi terhadap jajaran pengurus Blue Bird Taksi.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2