Marcom Supervisor Bogor Princess Cake, Martin mengatakan, di bulan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Syahrini
Borong 6 Variant Princess Cake, Gratis Naik Heli Bareng Syahrini
2017-09-12 08:02:38
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada bulan September 2017 ini Princess Cake memberikan kejutan bagi para pelanggannya dengan meluncurkan program September Ceria "Naik Heli Bareng Incess", yang berlangsung dari tanggal 7 - 29 September 2017.

Marcom Supervisor Bogor Princess Cake, Martin mengatakan, di bulan ini ada promo heboh yaitu September Ceria "Naik Heli Bareng Incess".

"Saya pikir ini event pertama yang unik, karena biasanya pemenang mendapatkan berupa uang, voucher atau cake, tetapi kita (Princess Cake) pemenangnya bisa berkesempatan langsung naik heli bersama Princess Syahrini", kata Martin, Sabtu (8/9) saat ditemui di Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui bulan Agustus 2017 lalu, diadakannya lomba Video Contest yang pemenangnya sudah diumumkan dengan mendapatkan hadiah tiket PP ke Singapore. Kali ini di bulan September Incess (panggilan Syahrini) memberikan kejutan bagi para pelanggannya dengan luncurkan "Naik Heli Bareng Incess" yang merupakan konsep program bulan September 2017.

"Pemenangnya sendiri akan diambil di dua cabang yaitu satu pemenang dari bogor dan satu pemenang dari bandung, dan ada juga 10 juara favorite yaitu masing-masing 5 orang pemenang dari Cabang Bogor Princess Cake dan 5 pemenang lagi dari Bandung Princess cake, yang akan mendapatkan hadiah menarik , jadi Jumlah total pemenang 12 orang", ungkapnya.

Syarat ketentuan dalam mengikuti program ini yaitu untuk pelanggan hanya dengan membeli 6 (enam) varian rasa dari Princess Cake, setelah itu akan mendapatkan 1 (satu) kupon undian yang terdiri dari Nama pelanggan, No Invoice, Alamat Instagram, Nomer Telepone, dan semua informasi harus diisi dengan benar sesuai identitas pelanggan, serta wajib mengisi kupon saat pembelian dihari yang sama. Pengumuman pemenang undian akan dilakukan awal bulan Oktober 2017, yang akan diinformasikan juga melalui sosial media instagram.

"Nantinya semua pemenang akan diberangkatkan di jakarta dan semua akomodasi pemenang ditanggung oleh kita (Princess Cake), untuk pemenang utama ' Naik Heli Bareng Incess' akan diterbangkan di suatu titik wilayah Jakarta dan nanti akan mendarat disatu titik diwilayah Bogor (Sentul) Dan nanti akan ada suatu celebration di situ", ujar Martin.

Seperti diketahui juga Princess Cake yang saat ini merupakan salah satu icon oleh-oleh, juga memperluas bisnis cake nya di area jalur wisata dengan membuka cabang di Cibogy yang merupakan sebuah area restoran, disana dibangun lahan permanen store Princess Cake dengan mengangkat tema warna pink, putih dan emas yang menjadi konsep dasar dari brand Princess Cake sendiri yaitu bersih, glamor dan elegant.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Syahrini
 
  Polisi: Pengunggah Video Syur Mirip Artis Syahrini Dijerat UU Pornografi, ITE dan Pencemaran Nama Baik
  Alhamdulillah, Syahrini Santuni 6.500 Anak Yatim
  Borong 6 Variant Princess Cake, Gratis Naik Heli Bareng Syahrini
  Wow.. Terungkap, Jumlah Kekayaan Syahrini yang Bikin Melongo
  Kaget Pertumbuhan Aurel, Syahrini Nyindir 'Nyalon Terus ya?'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2