Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Racun
Bocah Ini Tewas Setelah Makan Racun Serangga
Wednesday 05 Feb 2014 19:08:24
 

Iustrasi Tewas Setelah Makan Racun Serangga.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Nurrahmani, bocah perempuan berusia 16 bulan tewas diduga setelah memakan butiran racun serangga merk Curater, di Gampong Ulee Glee, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (4/2) sore.

Bocah malang itu sebelumnya, sempat mendapatkan pertolongan di Puskesmas setempat. Nasib berkata lain, korban meninggal dunia sekira pukul 15:00 WIB, karena kondisi korban semakin membiru, dan dari mulut dan hidungnya mengeluarkan busa.

Berdasarkan hasil diagnosa di Puskesmas, Rahmania positif meninggal akibat memakan racun serangga. "Insektisida yang dimakan korban sudah mencapai ke paru-paru, sehingga kecil kemungkinan untuk dapat ditolong," kata tenaga medis yang menangani korban, Dr Harry Laksamana, kepada wartawan, Rabu (5/2).

Kejadian itu bermula, saat korban bermain-main dengan teman-temannya yang usianya lebih tua di dekat kandang kambing milik tetangganya. Sesaat kemudian, korban langsung kejang-kejang, dan langsung pingsan. Lalu, temen-temennya membawa korban ke rumahnya dengan cara diseret karena tidak kuat menggendong korban.

"Dimulut korban terdapat butiran seukuran pasir yang diduga racun serangga," tutur M Hasan, Geuchik setempat.

Kini, jenazah bocah perempuan itu sudah disemayamkan di Gampong Biram Rayeuk, kecamatan setempat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Racun
 
  Bocah Ini Tewas Setelah Makan Racun Serangga
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2