Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Hambalang
Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar Jalani Sidang Perdana
Thursday 07 Nov 2013 21:20:52
 

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, saat di wawancarai dengan para wartawan.di Gedung KPK..(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi projek Hambalang Deddy Kusdinar, yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dakwa pidana maxsimal selama 20 tahun penjara.

Dalam membacakan Dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyatakan bahwa Deddy telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi serta merugikan keuangan negara.

Karena itu, Jaksa menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," ujar Jaksa Kadek Wiradana, Kamis (7/11).

Sementara itu, Jaksa menyatakan Deddy melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pihak-pihak lain seperti Andi Alifian Malaranggeng Teuku Bagus Mohammad Noor, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Dedy Kusnidar memperkaya pihak lain seperti, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraeni. Dewi Kusumastituti, Adirusman Dault, dan Ir. Imanulah Aziz.

Sedangkan untuk dakwaan tentang pihak koorporasi yang diuntungkan akibat perbuatanya adalah PT. Yodya Karya (YK), PT. Methapora Solusi Global (MSG), PT. Malmass Mitra Teknik (MMT), PD Laboratorim Teknis Sipil Geoinves, PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), PT. Dutasari Citra Laras (DCL), KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak Adhi-Wika.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2