JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi projek Hambalang Deddy Kusdinar, yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dakwa pidana maxsimal selama 20 tahun penjara.
Dalam membacakan Dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyatakan bahwa Deddy telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi serta merugikan keuangan negara.
Karena itu, Jaksa menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," ujar Jaksa Kadek Wiradana, Kamis (7/11).
Sementara itu, Jaksa menyatakan Deddy melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pihak-pihak lain seperti Andi Alifian Malaranggeng Teuku Bagus Mohammad Noor, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Dedy Kusnidar memperkaya pihak lain seperti, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraeni. Dewi Kusumastituti, Adirusman Dault, dan Ir. Imanulah Aziz.
Sedangkan untuk dakwaan tentang pihak koorporasi yang diuntungkan akibat perbuatanya adalah PT. Yodya Karya (YK), PT. Methapora Solusi Global (MSG), PT. Malmass Mitra Teknik (MMT), PD Laboratorim Teknis Sipil Geoinves, PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), PT. Dutasari Citra Laras (DCL), KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak Adhi-Wika.(bhc/put) |