SAMARINDA, Berita HUKUM - Biadap adalah satu kata yang sangat pantas diucapkan buat seorang bapak yang bekerja sebagai PNS di Kutai Kartanegara (Kukar ) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bernama Fat (59), adalah warga Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, bukannya melindungi anak kandungnya dan merawatnya namun malah menghancurkan masa depannya dengan merengut kedasisan anak kandungnya tersebut dari usia 14 tahun, yang kala itu masih duduk dibangku SMP, hingga selama 6 tahun dan saat ini anaknya duduk di kelas 3 SMA di Kukar.
Kebiadapan Fat terhadap anak kandungnya sebut saja namanya Delima, yang saat itu masih duduk di bangku SMP, yang di lakukan dibawah ancaman membunuh, sehingga anak gadis belia yang masih imut menurut keinginan napsu setan sang ayah, namun bukan menyadari kesalahannya namun di jadikan pemuas napsu hingga anaknya duduk di bangku SMA, atau usia 20 tahun, dan dilakukan hampir setiap hari ketika sang istrinya tidak berada dirumah dan menurut laporan anaknya terakhir dilakukan pada Minggu (5/5) pagi, ketika istrinya tidak berada di rumah, ujar Kapolres Kukar AKBP I Gusti Budhi Harryasana, Kamis (9/5).
Menurut Kapolres Kukar, kasus ini terungkap atas laporan anak kandungnya yang bernama Delima yang mengaku di setubuhi ayah kandungnya sendiri yang bernama Fat (59), seorang PNS di Kukar selama 6 tahun yang lalu, ketika itu Delima masih duduk di bangku SMP, jelas Gusti.
"Atas laporan anaknya tersebut kepolisian bergerak cepat dan langsung menagkap Fat (59) bapak kandung Delima, dan saat ini ditahan di Polsek Teluk dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Gusti.
Kapolres Kukar I Gusti, memaparkan berawal dari Delima beserta saudaranya serta pamannya yang berada di Samarinda melaporkan perbuatan bejat bapaknya itu ke Polsek Samarinda Ulu di Samarinda, namun karena tempat tinggalnya di Wilayah Kukar maka pihak Polsek Samarinda Ulu arahkan ke Polres Kukar, sebut Gusti.
Gusti juga menambahkan bahwa ketika Delima dan saudaranya serta pamannya melapor pada Senin (6/5), dan tempat tinggal pelaku dan korban di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang maka di teruskan laporan tersebut ke Polsek Teluk Dalam, sehingga hari itu juga pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban langsung di tangkap dan saat ini telah di tahan, tambah Gusti.
Kapolres Kukar juga mengatakan bahwa, setelah Fat di tangkap kepada Penyidik mengaku segala perbuatannya kepada anak kandungnya sendiri, namun membantah melakukan dengan memaksa dan selama 6 tahun, akibat perbuatannya.(bhc/gaj) |