Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Biadab, Oknum PNS di Kukar 6 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya
Thursday 09 May 2013 18:20:33
 

Pelaku Fat (59) ayah bejat yang setubuhi anaknya selama 6 tahun, (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Biadap adalah satu kata yang sangat pantas diucapkan buat seorang bapak yang bekerja sebagai PNS di Kutai Kartanegara (Kukar ) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bernama Fat (59), adalah warga Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, bukannya melindungi anak kandungnya dan merawatnya namun malah menghancurkan masa depannya dengan merengut kedasisan anak kandungnya tersebut dari usia 14 tahun, yang kala itu masih duduk dibangku SMP, hingga selama 6 tahun dan saat ini anaknya duduk di kelas 3 SMA di Kukar.

Kebiadapan Fat terhadap anak kandungnya sebut saja namanya Delima, yang saat itu masih duduk di bangku SMP, yang di lakukan dibawah ancaman membunuh, sehingga anak gadis belia yang masih imut menurut keinginan napsu setan sang ayah, namun bukan menyadari kesalahannya namun di jadikan pemuas napsu hingga anaknya duduk di bangku SMA, atau usia 20 tahun, dan dilakukan hampir setiap hari ketika sang istrinya tidak berada dirumah dan menurut laporan anaknya terakhir dilakukan pada Minggu (5/5) pagi, ketika istrinya tidak berada di rumah, ujar Kapolres Kukar AKBP I Gusti Budhi Harryasana, Kamis (9/5).

Menurut Kapolres Kukar, kasus ini terungkap atas laporan anak kandungnya yang bernama Delima yang mengaku di setubuhi ayah kandungnya sendiri yang bernama Fat (59), seorang PNS di Kukar selama 6 tahun yang lalu, ketika itu Delima masih duduk di bangku SMP, jelas Gusti.

"Atas laporan anaknya tersebut kepolisian bergerak cepat dan langsung menagkap Fat (59) bapak kandung Delima, dan saat ini ditahan di Polsek Teluk dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Gusti.

Kapolres Kukar I Gusti, memaparkan berawal dari Delima beserta saudaranya serta pamannya yang berada di Samarinda melaporkan perbuatan bejat bapaknya itu ke Polsek Samarinda Ulu di Samarinda, namun karena tempat tinggalnya di Wilayah Kukar maka pihak Polsek Samarinda Ulu arahkan ke Polres Kukar, sebut Gusti.

Gusti juga menambahkan bahwa ketika Delima dan saudaranya serta pamannya melapor pada Senin (6/5), dan tempat tinggal pelaku dan korban di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang maka di teruskan laporan tersebut ke Polsek Teluk Dalam, sehingga hari itu juga pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban langsung di tangkap dan saat ini telah di tahan, tambah Gusti.

Kapolres Kukar juga mengatakan bahwa, setelah Fat di tangkap kepada Penyidik mengaku segala perbuatannya kepada anak kandungnya sendiri, namun membantah melakukan dengan memaksa dan selama 6 tahun, akibat perbuatannya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2