JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Susno Duadji, Andi Kurniawan, secara tiba-tiba mengamuk di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Andi mengamuk setelah diusir oleh pihak pengaman dalam Kejari Jaksel seusai berdebat dengan Plh Kajari Jakarta Selatan Amir Yanto.
Menurut Andi, dia datang ke Kejari Jaksel mewakili kliennya, untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Saya datang ke sini untuk melaksanakan putusan MA. MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan dan klien saya. Itu artinya klien saya tinggal membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 saja," kata Fredric, Senin (25/3).
Namun bukannya diterima, pihak kejaksaan justru menganggap putusan MA yang dibawa salah. "Katanya putusan itu ditolak dan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.
Mendapati penolakan tersebut, Andi mengaku tidak terima dengan sikap jaksa tersebut. "Katanya ada yang memerintah, tapi saat saya tanya dia tidak mau ngaku siapa yang memerintahkan," katanya.
Sementara itu, Amir Yanto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pengusiran terhadap kuasa hukum Susno Duadji lantaran bersikap tidak sopan. "Mereka marah-marah dan mengucapkan sesuatu yang tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga nunjuk-nunjuk ke arah wajah saya. Apakah itu pantas? Kebetulan saja ada Pak Kasubagbin yang langsung memanggil pihak keamanan untuk mengusir mereka," katanya.
Saat ditanya mengenai putusan MA yang menolak permohonan kasasi kejaksaan dan terdakwa, Amir membenarkan hal tersebut. "Menurut saya, jika memang putusan MA menolak kasasi itu, maka yang berlaku adalah putusan dari pengadilan tinggi," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Susno sudah mendapat surat panggilan terpidana tiga kali dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat ketiga disampaikan pada Selasa, 19 Maret 2013.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.(dbs/bhc/opn)
|