Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OPT
Bersiap Jadi BPJS Kesehatan, PT Askes Bentuk OPT
Thursday 27 Dec 2012 09:54:55
 

Logo ASKES.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Askes (Persero) secara internal membentuk organisasi pelaksana transformasi (OPT) yang disiapkan untuk memastikan transformasi PT Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di 2014 berjalan lancar.

"OPT merupakan organisasi Adhoc di luar organisasi perusahaan yang bertugas dalam periode waktu tertentu selama masa peralihan bentuk kelembagaan dari PT Askes (persero) menuju BPJS Kesehatan," kata Direktur Utama PT Askes (Persero) I Gede Subawa saat temu media di kantornya, Rabu (26/12).

Ia menjelaskan, OPT tersebut terdiri dari bidang operasional, akuntansi, keuangan dan investasi, bidang perencanaan dan pengembangan strategis, bidang hukum organisasi dan SDM juga bidang capacity planning dan teknologi informasi. "Prinsip pengelolaan yang baik (good corporate goverment) menjadi kunci keberhasilan transformasi, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS," ungkapnya di Jakarta.

Ia juga menuturkan bahwa, transformasi yang baik akan dicapai melalui penyusunan AD/ART, atribut organisasi, serta sistem operasi dan prosedur, pelatihan dan pengembangan SDM BPJS, penyiapan laporan keuangan penutupan Askes dan akun BPJS awal, penyusunan sistem informasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan peserta juga sistem akuntansi khusus BPJS.

"Implementasi Jamkesnas sudah didepan mata. PT Askes sebagai pengemban amanat itu dituntut untuk bersiap dan membuktikan kinerja, karena kepercayaan yang diberikan pemerintah tidaklah cuma-cuma," ungkap I Gede Subawa.

Disamping itu, pada 2013-2014, PT Askes juga akan fokus pada upaya sosialisasi untuk seluruh pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat agar mengerti arti penting dan manfaat asuransi sosial melalui program social marketing.

Anggaran untuk ini direncanakan sebesar Rp 60-70 miliar dengan menggunakan seluruh media yang ada, termasuk media tradisional. "Melayani masyarakat yang cakupannya lebih luas akan semakin rumit, maka upaya sosialisasi dan edukasi program harus dilakukan. Melalui media tradisional akan disisipkan pesan-pesan terkait BPJS kesehatan," ungkapnya.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan pendataan yang akurat calon peserta BPJS Kesehatan melalui data KTP elektronik. Meski fokus pada persiapan, PT Askes tidak menetapkan target khusus. Namun menurutnya, kepuasan peserta serta ketepatan pelayanan akan terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Dengan bertransformasi menjadi BPJS, PT Askes pun menjanjikan cakupan pelayanan yang lebih luas bahkan akan mengcover pelayanan bagi penderita HIV/ AIDS, kanker dan pasien narkoba asalkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan BPJS.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > OPT
 
  Bersiap Jadi BPJS Kesehatan, PT Askes Bentuk OPT
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2