Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Revisi UU KPK
Berkumpul di PP Muhammadiyah, Elemen Masyarakat Serukan Tolak Revisi UU KPK
2016-02-17 13:47:39
 

Tampak suasana acara di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang -Undang KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar seratus lima puluh orang yang terdiri dari berbagai kalangan lintas golongan mulai dari akademisi, tokoh agama, aktivis perempuan, kelompok difabel, jurnalis, hingga mahasiswa berkumpul di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang -Undang KPK.

Draft revisi Undang - Undang KPK RI yang akan dibahas oleh DPR tersebut disinyalir sebagai upaya pelemahan institusi KPK. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang hadir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, upaya pelemahan KPK sudah sering dilakukan tetapi selalu gagal karena ada tembok rakyat yang mempertahankan.

"18 kali upaya dari kalangan anti reformasi mencoba melemahkan KPK lewat revisi melalui judicial review. Itu semua kandas karena dilawan masyarakat sipil yang tanpa pamrih," jelasnya, Ahad/ Minggu (14/2) lalu.

Dalam draft revisi Undang - Undang KPK, menurut Busyro ada empat poin yang dikhawatirkan dapat melumpuhkan KPK. Pertama Dewan Pengawasan yang memiliki sejumlah yang dapat menghambat kinerja KPK semisal penyadapan dan penyitaan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, Kedua, adalah mengenai upaya penyadapan oleh KPK yang harus seizin kejaksaan dan dewan pengawas. Ketiga adalah terkait penyelidik dan penyidik KPK. Draft revisi UU tersebut, KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyelidik dan penyidik mandiri. Keempat, adalah pasal yang menyebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). "Desain dan arahnya bisa dipahami dengan mudah. Arahnya yaitu melemahkan sistem pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan KPK," jelas mantan orang nomer satu KPK ini.

Dalam pertemuan yang diberi judul Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK tersebut hadir para tokoh diantaranya, Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, budayawan sekaligus Direktur Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma ST Sunardi, Ketua AJI Yogyakarta Anang Zakaria , Komisioner ORI Budi Santoso, ketua forum LSM DIY Benny Susanto, Sosiolog UGM Susetiawan, perwakilan PWNU DIY Purwo Santoso, perwakilan Muhammadiyah, KAHMI DIY, organisasi difabel, advokat, perempuan antikorupsi, LSM, agamawan, dan perwakilan mahasiswa.

Pada akhir acara, dibacakan pernyataan sikap yang dipimpin oleh putri Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid, Alisa Wahid yang dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk anti korupsi oleh seluruh peserta di halaman kantor PP Muhammadiyah.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2