JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian menyatakan berkas kasus tabrakan Mobil Lancer Sport Maut bernomor polisi B 80 SAL yang dikendarai AQJ alias Dul (13Th) dengan jumlah korban 7 orang tewas akan segera rampung. Rampungnya proses pemberkasan tersebut baru dilaksanakan setelah memeriksa tersangka utama AQJ alias Dul yang kini kondisi kesehatanya sudah semakin membaik.
Hal ini disampaikan penyidik Subdit Bin Gakkum yang telah rampung melakukan pemberkasan terhadap kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka AQJ.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan atau (P21).
"Berkasnya sudah rampung, rencananya minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan, kalau tidak Selasa (12/11) mungkin Rabu (13/11)," ungkap Hindarsono, Jumat (8/11).
Diutarakan Hindarsono, surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ putra bungsu Ahmad Dhani penyanyi dan musisi top Indonesia yang masih di bawah umur, sudah diterima penyidik dan akan dilampirkan dalam berkas.
"Di pemberkasan, AQJ tetap dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),"pungkas.(tribun/bhc/put) |