Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Berkas Dikembalikan, Kejati Kepulauan Riau Minta Tambahan Saksi
Saturday 04 May 2013 10:11:21
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/5) mengembalikan berkas perkara tersangka Johan pengedar ekstasi di Diskotik Pasifik kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan kini berkas tersebut sedang dilengkapi kekurangannya sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan membenarkan pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan oleh Kejati Kepri ke penyidiknya.

Pengembalian berkas Berita Acara Pemeriksan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati), menurutnya, bukan karena ketidaklengkapan dua alat bukti yang diajukan BNNP Kepulauan Riau, melainkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) meminta penyidik BNNP Kepulauan Riau menambah saksi.

“Dikembalikan bukan karena dua alat bukti tidak lengkap, petunjuk Kejaksaan Tinggi meminta kita menambah daftar saksi di luar petugas,” ujarnya.

Pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotik Pacifik atas nama tersangka Johan ke penyidik Badan Narkotika Nasional propinsi Kepualauan Riau, merupakan hal yang wajar, terlebih lagi, BNNP merupakan badan yang baru di Kepualauan Riau, sehingga memerlukan arahan dari berbagai instansi yang sudah lama berkecimbung, terlebih dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2