Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Berkas Dikembalikan, Kejati Kepulauan Riau Minta Tambahan Saksi
Saturday 04 May 2013 10:11:21
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/5) mengembalikan berkas perkara tersangka Johan pengedar ekstasi di Diskotik Pasifik kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan kini berkas tersebut sedang dilengkapi kekurangannya sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan membenarkan pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan oleh Kejati Kepri ke penyidiknya.

Pengembalian berkas Berita Acara Pemeriksan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati), menurutnya, bukan karena ketidaklengkapan dua alat bukti yang diajukan BNNP Kepulauan Riau, melainkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) meminta penyidik BNNP Kepulauan Riau menambah saksi.

“Dikembalikan bukan karena dua alat bukti tidak lengkap, petunjuk Kejaksaan Tinggi meminta kita menambah daftar saksi di luar petugas,” ujarnya.

Pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotik Pacifik atas nama tersangka Johan ke penyidik Badan Narkotika Nasional propinsi Kepualauan Riau, merupakan hal yang wajar, terlebih lagi, BNNP merupakan badan yang baru di Kepualauan Riau, sehingga memerlukan arahan dari berbagai instansi yang sudah lama berkecimbung, terlebih dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2