Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Berikan Kesaksian Palsu, Antasari Azhar Akan Laporkan Dua Saksi ke Polisi
Wednesday 12 Jun 2013 00:27:41
 

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan melaporkan dua saksi, yaitu Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri. Keduanya akan dilaporkan dengan dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Saya akan laporkan karena sumpah palsu. Orang kalau mau menuduh kan harus ada bukti. Nah, ini enggak ada," kata Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Jeffrey dan Etza merupakan dua saksi yang menyatakan melihat SMS ancaman di ponsel Nasrudin. Keduanya mengaku Nasrudinlah yang memperlihatkan SMS itu. Berdasarkan keterangan keduanya, SMS itu dikirim oleh Antasari Azhar. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Atas kesaksian Jeffrey dan Etza yang mengaku teman Nasrudin itu, Antasari dinyatakan bersalah pada persidangan. Dia dihukum 18 tahun penjara. Sementara isi SMS itu tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

"Bukan saya menzalimi dia, tapi mempertanggungjawabkan karena atas ucapan dia nasib orang jadi terganggu," ucap Antasari.

Antasari pernah meminta Polri untuk mengusut kasus SMS itu pada 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Antasari akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri.

Menurut pihak kepolisian, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, seperti dikutip okezone.com, menurut adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin ada sejumlah kejanggalan terkait SMS tersebut. Kata dia, dua hari sebelum meninggal, kakaknya tidak menunjukkan hal yang aneh. Apalagi menceritakan kepadanya, bahwa Nasrudin sedang terancam.

Bahkan, Andi mengaku, hingga saat ini belum pernah ditunjukan pesan singkat bernada ancaman pembunuhan itu. Dalam persidangan Antasari Azhar, Majelis hakim menyatakan, SMS itu dikirim dari telefon selular milik Antasari Azhar.

"Sampai saat ini, saya tidak pernah melihat SMS itu, baik langsung di HP maupun print outnya," ujar Andi saat bersaksi di sidang praperadilan Antasari azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (11/6).

Sidang praperadilan itu digelar, setelah Antasari Azhar melayangkan gugatan kepada Mabes Polri. Antasari Azhar berharap, sidang pra peradilan terkait SMS tersebut bisa dijadikan bukti baru alias novum dalam kasusnya. Pasalnya, Antasari merasa laporannya ke Mabes Polri tentang SMS ancaman bernomor Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tidak pernah ditindaklanjuti.

Diungkapkan Andi, sesaat Nasrudin ditembak, dia pernah didatangi oleh dua orang rekan kakaknya bernama, Jeffry Sumampau dan Elza. Pertemuan itu terjadi tanggal 14 Maret 2009 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Saya akan bantu bongkar siapa yang lakukan ini, karena ada SMS di HP saya, karena almarhum pernah SMS-an ke orang itu," kata Andi menuturkan ucapan Elza ketika itu.

Tapi, Andi mengatakan, ketika itu dirinya sama sekali tidak mempedulikan ucapan dua orang rekan kakaknya itu. "Saya tidak gubris, kalau memang ada, silakan forward ke hp saya," tantang Andi Elza dan Jeffry, kata Andi tidak pernah menunjukkan pesan-pesan itu.

"Pada saat itu, mereka menunjukan HP, tapi dia hanya mengatakan, ada SMS dari petinggi negara, ini yang sifatnya mengancam. Kemudian, saya bawa almarhum ke Makassar, saya tunggu, besoknya SMS tidak ada, hingga seminggu tidak ada kabar, akhirnya sekitar seminggu kemudian, keduanya kembali menghubungi saya dan memintanya bertemu dan memberikan kuasa kepada mereka," katanya.

Andi pun kemudian, berencana ingin memberikan kuasa kepada Elza dan Jeffry untuk membongkar pengirim pesan singkat ancaman tersebut. Tapi, Andi memberikan syarat, keduanya terlebih dahulu menunjukan isi pesan tersebut.

"Saya mau, tapi tunjukan SMS-nya. SMS itu tidak ditunjukan dan saya bilang, kalau gitu saya tidak mau. Dua orang ini desak saya untuk beri kuasa, saya berpikir itu hanya mencari popularitas," paparnya.

Akhirnya, Andi memberikan kuasa, kepada Elza dan Jeffry, yang selalu mengaku teman korban untuk membongkar siapa pelaku pengirim SMS tersebut. Saat mempesentasikan SMS itu, keduanya, langsung menyebutkan nama Antasari Azhar. Mantan ketua KPK itu, disebut ada dibalik aksi penembakan Nasruddin. Mereka menyebut Antasari sebagai dalang utamanya. Tapi, Andi ragu dengan ucapan keduanya. "Tidak yakin, tapi kemudian Elza menelefon dan berkomunikasi dengan Polda atau Mabes. Orang ini mengatakan, ini adalah benar. Kemudian besoknya konferensi pers dan sudah dalam bentuk pers rilis," paparnya.

Kendati Demikian, Andi mengaku, selama ini dirinya tidak pernah ditunjukan SMS oleh pihak penyidik polisi. "Kok sampai sampai sekarang saya tidak melihat Print out yang dicetak oleh pihak penyidik Polda Metro," katanya.

Misteri SMS itu pun pernah, diungkapkan saksi ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo. Bisa saja SMS ancaman itu dikirim seolah dari nomor Antasari, padahal bukan Antasari yang mengirimkan.

Kata dia, ada teknologi yang memungkinkan seseorang mengirimkan SMS dari ponsel seseorang tanpa diketahui oleh pemilik nomor tersebut.

Ada sejumlah cara yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mengirimkan SMS dengan nomor tertentu. Pertama, SMS tersebut memang benar-benar dikirimkan oleh nomor tertentu tersebut. Kedua, SMS dikirimkan kepada diri sendiri. Saat ini, aplikasi komersial seperti itu sudah banyak beredar, termasuk AlibiSMS. Ketiga dengan cara dikirimkan melalui server yang terhubung dengan SMSC (short message service centre).

Cara lainnya, yaitu dengan cara penyadapan menggunakan BTS (Base Transceiver Station). Tapi, cara ini memiliki pengecualian, yaitu nomor tertentu yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara lain yang dapat digunakan adalah dengan menggandakan sim card pengirim.

Hingga saat ini, Antasari pun heran, mengapa polisi tidak pernah menindaklanjuti persoalan SMS tersebut.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2