Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Beralasan Orang Tua Sakit, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Anas
Friday 20 Apr 2012 21:05:06
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyah Laila tidak jadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikarenakan, orang tua mantan pengurus di PT Duta Sari Citra Laras ini sedang sakit.

“Atthiyah Laila hari ini tidak hadir karena orang tuanya sakit. Sudah disampaikan kepada penyelidik," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (20/4).

Johan menambahkan, pihak penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Athiyah pada pekan depan. “Namun kapan waktu pastinya, saya belum mendapatkan informasi,” tambahnya.

Tujuan KPK memanggil, Athiyah terkait penyelidikan kasus Hambalang. Dimana dirinya sepat menjabat di pengurus di PT Duta Sari Citra Laras. PT Duta Sari Citra Laras sendiri merupakan perusahaan subkontrak dari PT Adhi Karya, rekanan Kemenpora dalam proyek Hambalang tersebut.

Seperti diketahui, KPK saat ini memang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas olah raga di Stadion Hambalang, Bogor, Jawa Barat senilai Rp1,5 triliun tersebut. Sejumlah pihak sudah diperiksa baik dari perusahaan rekanan maupun dari pejabat pemerintah seperti Kepala BPN, Joyo Winoto.

Kemarin KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang. Munadi diketahui sebagai pendiri sekaligus Direktur Utama PT MSons Capital.

Perusahaan milik Munadi tersebut memiliki saham di PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Machfud Suroso. PT Dutasari adalah salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,52 triliun. (bds/riz)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2