Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Freeport
Bentrokan di Freeport, Satu Pekerja Tewas
Monday 10 Oct 2011 14:32:07
 

Unjuk rasa menggugat keberadaan Freeport di Indonesia (Foto: Ist)
 
TIMIKA (BeritaHUKUM.com) – Seorang pekerja PT Freeport Indonesia tewas ditembak petugas keamanan. Hal ini terjadi akibat bentrokan antara ratusan pekerja dengan pihak keamanan di terminal gorong-gorong perusahaan tambang tersebut di Timika, Papua, Senin (10/10).

Insiden ini bermula, ketika ribuan karyawan yang sejak 15 September lalu menggelar aksi mogok kerja, hendak menuju areal tambang di Tembagapura melalui terminal gorong-gorong. Namun, pihak manajemen Freeport dibantu aparat kepolisian menghadang mereka.

"Karyawan yang hendak naik adalah pemilik ulayat areal tambang. Tujuan naik untuk menutup Freeport, karena hingga saat ini manajemen tidak mau berunding. Lalu, saat menuju terminal bus Freeport, mereka dihadang dan kemudian ditembaki aparat," ujar seorang pengurus SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro, Frans Wonmaly.

Akibatnya, empat orang terkena tembak dan langsung dilarikan ke RSUD Timika. Saat dirumah sakit, seorang korban bernama Petrus Ayam mengembuskan napas terakhirnya. Sedangkan, ketiga korban masih menjalani perawatan intesif. "Tiga yang luka dirawat di RS," jelas Frans.

Seorang dokter di rumah sakit umum Timika membenarkan bahwa korban tewas diakibatkan luka tembakan peluru. "Satu orang meninggal dunia karena luka tembakan di dadanya," kata dr. Hery yang bertugas di RSUD Mimika, seperti yang dilansir di BBC.

Sementara itu juru bicara Polda Papua Kombes Pol. Wahyono mengatakan, sebelum mnambaki pekerja, petugas keamanan beberapa kali memberi tembakan peringatan ke udara. Tapi tak dihirauakan pekerja. Akibatnya, petugas pun menembak ke arah pekerja untuk membubarkan pekerja yang berusaha merangsek masuk.

“Selain menewaskan seorang pengunjuk rasa, aksi unjuk rasa ini juga mencederai enam orang polisi. Lima orang polisi menderita luka di kepala, sementara satu lainnya terluka di kaki. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit. Mereka korban pelemparan batu para pelaku," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 15 September lalu, ribuan karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut kenaikan gaji dari 1,5 dolar AS atau Rp 12.800 lebih menjadi 3 dolar AS atau Rp 25.600 lebih per jam. Pekerja menilai gaji mereka jauh dibawah standar gaji karyawan perusahaan itu di sejumlah negara lain yang mencapai 15 dolar AS atau Rp128.250 lebih per jam. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2