Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penggusuran
Bentrok Penggusuran Warga Pasar Ikan dengan Aparat, Jatuh Korban Luka
2016-04-11 15:13:00
 

Tampak ratusan warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara terlibat bentrok dengan aparat gabungan Satpol PP dan Polri, saat melakukan penggusuran rumah warga, Senin (11/4) pagi.(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat bentrok dengan aparat gabungan Satpol PP dan Polri, saat melakukan penggusuran rumah warga, Senin (11/4) pagi. Insiden tersebut dipicu saat warga yang memblokade jalan tersebut ribut dengan aparat, sehingga terjadi bentrok fisik yang mengakibatkan sebagian warga mengalami luka dan ada sebagian ibu-ibu jatuh pingsan tak sadarkan diri.

Ny. Hilda, tokoh masyarakat yang saat itu berorasi di depan warganya mengaku sangat menyayangkan sikap aparat yang melakukan penggusuran rumah mereka. Menurutnya, seharusnya proses penggusuran sebaiknya dilakukan dengan cara yang elegan dan baik-baik minimal jauh-jauh hari ada sosialisasi.

"Kami minta diberi waktu dan penggusuran ini sebaiknya ditangguhkan dulu sampai habis lebaran, sehingga kami punya waktu untuk berkemas-kemas. Jika bapak-bapak aparat punya rasa kemanusiaan, tolonglah penggusuran ini ditangguhkan," pinta wanita yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pemukiman Pasar Ikan, dihadapan Camat Penjaringan didampingi Kapolsek Penjaringan, Senin (11/4).

Upaya negosiasi yang dilakukan warga ternyata sia-sia saja. Warga yang sudah berulangkali memohon rupanya tidak diindahkan aparat, sehingga warga dan petugas terlibat bentrok di jalan. Kericuhan terjadi setelah ada warga yang melempar batu ke arah Satpol PP dan Polisi, sehingga kericuhan pun tak terelakkan lagi. Dan akhirnya aparat berhasil melakukan penggusuran. Belasan beco yang sudah disiapkan langsung meratakan bangunan.

Camat Penjaringan, Ahmad Khalit ketika dikonfirmasi di lokasi penertiban mengatakan sebanyak 1600 warga tinggal di wilayah Pasar Ikan, ini. Pihaknya melakukan penggusuran secara paksa karena warga tetap memilih bertahan, padahal, jelasnya, sudah disediakan rusunawa.

Ahmad Khalit mengatakan sedikitnya sudah ada 360 warga Pasar Ikan yang sudah direlokasi ke Rusunawa Marunda dan Pluit. Dan ia menjelaskan dalam persoalan penggusuran rumah itu tidak ada ganti rugi. "Pemerintah hanya menyediakan rusunawa untuk mereka, itu saja," ujarnya.(bh/san)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2