JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya dari Law Office Bob Hasan and Fartners mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Dr Bob Hasan, SH, MH yang menjadi dasar gugatannya dalam perkara nomor: 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini, dikarenakan cara perhitungan atau penghitungan kerugian negara terhadap kliennya Benny Tjokro ada yang salah, dan atau ada yang dilanggar.
"Jadi cara penghitungan itukan diatur oleh Undang-undang (UU). Pelanggaran UU itu dapat dilakukan upaya hukum PMH. Karena Perbuatan melanggar hukum itu diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum usai mediasi di PN Jakpus pada Senin (11/5).
Lebih lanjut ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perhitungan itu, Bob Hasan menyatakan bahwa perhitungan itu tidak dibuat secara detail. Karena kerugian negara dalam kasus itukan Rp.16 Triliun lebih. Nah, berapa besar kerugian negara yang disebabkan Benny Tjokro.
"Harus dijelaskan pak Benny Tjokro itu berapa, dan apa penyebab kerugian negaranya. Karena hubungan hukum Benny Tjokro dengan Jiwasraya itu, dimulai pada diakhir 2015. Sedangkan dalam perhitungan kerugian negera itu, dimulai dari tahun 2008 sampai 2018," jelasnya.
Artinya, kata Bob, kliennya Benny Tjokro itu berhubungan dengan Jiwasraya cuma tiga tahun saja. Nah, kalau dibebankan kepadanya Rp.16 Triliun itu semuanya tidak mungkin dong.
"Karena gelagat itu sudah kelihatan, sebab ada penyitaan yang sudah dilakukan secara masif, yang seolah-olah klien saya itu salahnya Rp.16 Triliun. Oleh sebab itulah makanya kita gugat PMH ini," imbuhnya.
Dalam gugatan PMH tersebut ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Menurut Bob, tergugat pertama adalah auditor utama investigasi BPK, I Nyoman Wara. Tergugat dua BPK, dan tergugat tiga adalah JAM Pidsus Ali Mukartono, pungkasnya.(bh/ams) |