Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi SPPD
Bendahara DPRD Konsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Thursday 28 Feb 2013 09:19:26
 

Ilustrasi, Persidangan.(Foto: Ist)
 
KENDARI, Berita HUKUM - Terdakwa Adil Tawulo telah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Sugiatno Migano SH di Pengadilan Tipikor Kendari. Adil dihadapkan ke persidangan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Konawe Selatan tahun 2010 senilai Rp 518 juta, demikian dikatakan Kepala Kasi Pidsus, Kejari Andoolo, Sugiatno Migano, Rabu (27/02).

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sementara dalam dakwaan primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jaksa tidak lagi membuktikannya.

"Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi sehingga dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," tukasnya.

Selain itu, mantan bendahara DPRD Konsel tersebut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 259 juta, dengan ketentuan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi atau mengganti kerugian negara atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Jaksa telah mengurai terdakwa Adil Tawulo sebagai bendahara pengeluaran pada SKPD Sekretariat DPRD Konsel bersama Djusachri (berkas terpisah) Sekwan DPRD Konsel, selaku pengguna anggaran telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yakni dengan cara membuat surat pertanggungjawaban fiktif atas perjalanan dinas 20 anggota DPRD Konsel, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 518 juta.

"Lampiran dokumen pendukung berupa tiket, boarding pas, air port tax, data penerbangan yang disetorkan pada Dinas PPKAD kelihatannya resmi, padahal palsu. Sedangkan perjalanan dinas tidak pernah terlaksana dan dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Adil Tawulo serta Djusachri," tuturnya.

Selain itu, kebobrokan terdakwa terungkap pada sidang sebelumnya setelah dihadirkan sejumlah saksi, maupun saksi ahli yang didatangkan. JPU memaparkan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran atas persetujuan Djusachri yang juga sebagai pengguna anggaran (Djussahri, red), agar perjalanan fiktif tersebut seakan dijalankan. Caranya, terdakwa melampirkan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU 12) dan SPP GU 13 serta Surat Perintah Membayar yakni SPM GU 12 dan SPM GU 13.

"Atas dasar itu terdakwa pada 29 Desember 2012 atas persetujuan sekwan melakukan penarikan dana sebanyak dua kali. Penarikan pertama, sebesar Rp 515 juta dan kedua Rp 650 juta yang ditanda tangani terdakwa dengan melampirkan 42 TBK dalam SPJ stelah diperikas fiktif," tuturnya.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2