Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Belum Dipastikan, Keberadaan Istri Nazaruddin di Malaysia
Thursday 25 Aug 2011 16:47:44
 

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Dugaan keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, berada di Malaysia masih belum bisa dipastikan. Namun, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo mengharapkan dalam waktu tak lama sang buron bisa segera ditangkap untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Timur menyatakan, daftar buronan (red notice) Neneng Sri Wahyuni sudah dikirim ke pusat Interpol di Prancis. "Red Notice untuk Neneng secara prosedur sudah ada permintaan. Saya sudah kirim ke Interpol pusat di Prancis dan sudah ditindaklanjuti," katanya sebelum mengikuti rapat koordinasi terbatas di kantor Meko Pulhukam, Kamis (25/8).

Dengan demikian, jelas dia, red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni sudah disebarkan ke seluruh jaringan interpol. "Jadi sudah saya sebarkan red notice," katanya.

Dengan pengiriman red notice tersebut, pihak Malaysia segera mengusut kebenaran adanya Neneng di negara itu. Tapi secara fakta belum ada dan masih dilakukan penyelidikan. Hingga kini Neneng telah diburu Interpol dan Nazaruddin tetap bungkam di hadapan penyidik KPK.

Nazaruddin sejatinya mengetahui keberadaan Neneng. Sayangnya, ia hingga kini masih bungkam dalam pemeriksaan Komite Etik KPK. Pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol menyampaikan, kliennya mengaku mengetahui lokasi persembunyian istrinya. "Dia tahu, tapi saya tidak buka di sini. Dia tahu pastilah," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan, Ditjen Imigrasi belum dapat melacak keberadaan Neneng Sri Wahyuni. Alasannya, hingga kini belum menerima red notice resmi meski telah diserahkan ke Interpol. “Petugas imigrasi belum dapat melacak keberadaan pasti Neneng,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Ia buron bersama Nazaruddin, tapi saat penangkapan di Bogota, Kolombia, kabarnya petugas melepaskan Neneng.(mic/wmr/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2