Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
Wednesday 18 Apr 2012 22:19:26
 

Demo Kasus Pencurian Pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mengatakan hingga kini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus pencurian pulsa. Saat ini Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan dari keterangan saksi-saksi.

"Belum ada penambahan tersangka baru, masih diselidiki dan dikembangkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri Rabu (17/4).

Saud mengatakan kalau saat ini Mabes Polri masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian pulsa yang melibatkan perusahaan operator dan Conten Provider.

"Direktur Utama PT CN berinisial NHB, Direktur Utama PT M berinisial WMH, dan KP selaku pejabat teras di PT Telkomsel," terangnya.
Ditempat terpisah Pihak Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno terkait kasus pencurian pulsa ini.

"Ya saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, M Taufik di kantornya.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki total kerugian konsumen dalam kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh sejumlah provider bersama sejumlah content provider.

Diduga kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Penyidik saat ini masih memeriksa kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh PT Telkomsel dan content providernya. Sebab, sejauh ini pihak yang melapor baru sebatas konsumen dari Telkomsel.

“Kendati demikian tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan keterlibatan operator telekomunikasi lainnya,” jelas Taufik

Modus kasus tersebut adalah operator dan content provider mempersulit fasilitas UNREG dalam sebuah produk. Padahal saat mendaftar cukup mudah. Salah satu pelapor adalah Mochamad Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa dan penipuan pesan pendek (SMS) premium dengan nomor *933*33#.

Registrasi ini menjerat Feri dan terikat tautan nomor 9133. Melalui nomor ini, Feri menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis dan mendapatkan nada dering. Terikat dengan dua nomor ini, pulsa Feri terus terpotong tanpa persetujuan hingga mencapai Rp 450 ribu.

Feri juga mengalami kesulitan ketika hendak melakukan proses unreg. Kesulitan juga dialami Feri ketika mencoba mengadu ke operator. Akhirnya, Feri melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 5 Oktober 2011. (bhc/man)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2