Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Venezuela
Belasan Politikus Oposisi Venezuela Dituduh Makar, Beberapa Berlindung di Kedutaan Asing
2019-05-15 20:07:57
 

Seorang perempuan berbicara di hadapan para anggota kepolisian yang berjaga di dekat gedung parlemen Venezuela.(Foto: AFP/GETTY IMAGES)
 
VENEZUELA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Venezuela menuduh sebanyak empat anggota parlemen dari kubu oposisi bertindak makar dan terlibat konspirasi, beberapa hari setelah tuduhan serupa dialamatkan kepada 10 anggota parlemen lainnya.

Keempat anggota parlemen itu mencakup Carlos Paparoni, Miguel Pizarro, Franco Casella, dan Winston Flores.

Mereka semua mendukung tokoh oposisi, Juan Guaido, yang gagal memicu pemberontakan militer terhadap Presiden Nicolas Maduro pada April lalu.

Pizarro dan Flores menyebut tuduhan kepada mereka "tidak sah".

Tuduhan kepada mereka dilayangkan ketika para anggota parlemen dijadwalkan mendiskusikan keputusan Mahkamah Agung yang melucuti kekebalan hukum beberapa rekan mereka sekaligus penangkapan Edgar Zambrano, wakil ketua parlemen.

Sejumlah personel badan intelijen Sebin, kepolisian, dan militer muncul di gedung parlemen guna mencegah para anggota parlemen menghadiri sesi tersebut.

Kepada para anggota parlemen, aparat keamanan mengklaim tengah menyelidiki ancaman bahan peledak di dalam gedung.

"Ini semua adalah bagian pertunjukan untuk mencegah Majelis Nasional berfungsi," kata Juan Pablo Guanipa selaku salah satu anggota parlemen kepada kantor berita Reuters.

"Ini adalah kediktatoran yang mengincar pembangkang dan kami berjuang untuk perubahan politik," tambahnya.

Guaido, yang sempat mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Venezuela, merilis cuitan di Twitter.

"Mereka berusaha menyandera kewenangan legislatif selagi sang diktator mengurung diri di istana yang bukan tempatnya."



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2