ACEH, Berita HUKUM - Seorang guru seharusnya ucapan dan kelakuannya dapat digugu dan tiru. Ironinya yang terjadi di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, seorang guru dayah (pesantren) malah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya.
Akibat perbuatannya, pria yang disebut-sebut sebagai guru dayah dengan inisial AR (35), harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek setempat.
"Kasusnya sedang didalami, mungkin masih ada korban lainya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Seunuddon AKP Mardan P, kepada wartawan, Rabu (18/12).
Mardan mengatakan, peristiwa itu terjadi di dayah ketika korbannya yakni M (14), dan F (15), mereka mengaku telah disodomi hingga berulang kali oleh guru ngajinya disaat sedang tidur.
"Kejadian ini sudah lama, namun mereka baru melaporkannya karena pelaku mengancamnya," ujar Mardan.
Bila terbukti, pelaku dapat terjerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ke 2e atau 292 kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(bhc/sul). |