Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Begini Keterangan Ali Said Setelah Dikeluarkan dari Perusahaan Tanpa RUPS
2021-03-04 19:22:09
 

Tampak suasanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara.(Foto: Istimewa)
 
SULAWESI TENGAH, Berita HUKUM - Saksi Ali Said yang merupakan salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera. Hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang diketuai oleh Klik Tri Margo, Selasa (2/3/2021).

Selain Ali Said, Jaksa Penuntut Umum yang pimpin Herlina, juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Bahar OPO dan juga Asmawati sebagai karyawan Notaris di Kantor Asbar Imran.

Ali Said menyampaikan, struktur kepemilikan saham PT. Tonia Mitra Sejahtera dan berdiri pada tahun 2003.

"PT TMS kami dirikan bertiga yakni, saya (Ali Said), Muh Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan RI dan juga Amran Yunus. Waktu itu kita juga satu organisasi di HIPMI," kata Ali Said di hadapan Majelis Hakim, Selasa (2/3).

Menurut Ali Said, perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan yang dalam pengurusan kelengkapan berkas perusahaan dan sepenuhnya dibiayai oleh Muh Lutfi.

"Namun, dalam perjalanannya perusahaan yang kami dirikan berubah bidang, menjadi bidang pertambangan," jelas Ali Said.

Namun yang membuat dirinya kaget adalah pada tahun 2019 lalu, jika perusahaan yang mereka dirikan yang berada di Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah berubah struktur. Kemudian ia mengaku mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.

"Saya kaget, kok bisa nama saya dan nama pak Lutfi tidak lagi sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Padahal sejak kami dirikan perusahaan ini, kami tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelasnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor saudara Amran Yunus.

"Kenapa aduannya pemalsuan? Karena saya merasa tidak pernah melakukan RUPS, tapi ada notulen rapat yang ditanda tangani saya dan pak Lutfi," ujarnya.

Selain itu, Ali Said juga menerangkan jika dirinya dan saudara Muh Lutfi tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Amran Yunus, untuk memalsukan tanda tangannya pada saat RUPS.

"Jadi saudara Amran Yunus yang menjalankan pengalihan saham dengan menggelar rapat umum pemegang saham secara sepihak, yang seolah-olah RUPS tersebut dihadiri oleh para pemegang saham," tuturnya.

Sementara itu, saksi Asmawati yang juga sebagai direktur dalam PT. TMS setelah dilakukan perubahan, terlihat bingung di persidangan. Bahkan dalam keterangannya, dia mengaku tak tahu soal dokumen-dokumen PT TMS.

Selain itu, Asmawati juga mengaku jika keberadaan dirinya sebagai Direktur hanya sebatas pasang nama. Karena selama peralihan, dia tak mengetahui apa-apa. Asmawati mengaku hanya diminta bertandatangan di akta PT TMS.

"Saya pernah tandatangan di akta tersebut di Kantor Asbar Imran dan di rumah pak Amran Yunus," jelasnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2