KAUR, Berita HUKUM - Agar terciptanya Pemilihan Umum 2019 yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif menjelang Pemilu 2019 di gedung Kuliner Kota Bintuhan kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada, Senin (28/1).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelajar SMA sederajat, wartawan cetak dan wartawan online, LSM dengan Ormas, tidak kalah pentingnya kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri petugas Panwaslu tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu:Patima Seregar, Mpd mengingatkan bahwa kepada Kepala Daerah untuk memberikan tauladan dalam menjelang Pemilihan Umum 2019 ini, dengan tidak melakukan kampanye dan pernyataan dukungannya terhadap salah satu calon diluar jadwal untuk berkampanye.
"Bila kepala daerah yang ingin melakukan orasi politiknya, hal tersebut sudah ada jadwal yang telah diatur dalam jadwal yang ditentukan KPUD, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu pasti sudah mendapatkan salinan jadwal acara kegiatan tersebut," jelas Patima Seregar.
"Bila Kepala Daerah nantinya ditemukan dalam orasi politik terhadap dukungan calon seseorang individu atau partai bukan pada jadwalnya, maka hal tersebut dinamakan 'Kampanye Hitam'," tegas Patima, saat jumpa Pers sehabis acara berlangsung.
Patima menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dengan seluruh awak media, LSM, pelajar dan lapisan masyarakat agar peran aktifnya memantau, mengambil alat bukti dan melaporkan sebagaimana temuan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, maka segera laporkan kepada Bawaslu yang terdekat dengan masyarakat.
"Laporan masyarakat dapat dilaporkan bila menemukan pembagian manipolitik berupa uang, pakaian yang nilai harganya melebihi Rp.60.000'- sehingga nominal barang yang melebihi demikian sudah bisa disebutkan sebagai pelanggaran," pungkas Patima dengan awak media .(bh/aty. |