Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Temukan Oknum Petugas KPPS 'Nakal'
Tuesday 15 Apr 2014 01:50:07
 

Ilustrasi. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, 'Ada oknum petugas KPPS, ini banyak kami temukan, yang tidak menyerahkan Salinan Formulir C1 kepada saksi dari perwakilan partai politik dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu),'(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu menemukan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menyerahkan salinan Formulir C1 berisi angka rekapitulasi perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara, kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin.

"Ada oknum petugas KPPS, ini banyak kami temukan, yang tidak menyerahkan Salinan Formulir C1 kepada saksi dari perwakilan partai politik dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu)," kata Muhammad di Gedung Bawaslu.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran serius itu ditemukan di banyak TPS di sedikitnya 17 provinsi.

"Ini temuan yang serius, kami menemukan di hampir lebih dari separuh provinsi yang oknum KPPS-nya tidak menyerahkan salinan Formulir C1 itu kepada Panwaslu dan saksi dari parpol," tambah dia.

Selain itu, berdasarkan laporan dari panwaslu, Muhammad mengatakan ada petugas KPPS yang tidak menulis sendiri hasil rekapitulasi dari Formulir C1 plano ke Formulir C1 folio.

Padahal, menurut ketentuan undang-undang dan peraturan KPU, salinan hasil rekapitulasi itu harus dilakukan sendiri oleh petugas KPPS dengan menggunakan tulisan tangan.

"Jadi, oknum itu menyerahkannya ke saksi dari parpol dan panwaslu untuk menyalin sendiri angka-angka rekapitulasi perolehan suara. Itu menyalahi undang-undang dan peraturan KPU, sehingga menurut kami harus ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mengatakan pihaknya mempersilakan Bawaslu untuk mengawasi kinerja petugas penyelenggara di mulai dari tingkat bawah, seperti KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, hingga KPU provinsi.

Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran administrasi, maka sanksi yang akan diterima oleh para petugas tersebut paling berat adalah diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu.

Sedangkan jika temuan dugaan pelanggaran itu menyangkut ranah tindak pidana, KPU mempersilakan Bawaslu untuk mengadukan ke Kepolisian.

"Silakan saja dipolisikan petugas PPS yang seperti itu, tetapi dengan catatan harus ada kejelasan laporan. Jangan sampai hanya isu-isu berhembus lalu dilaporkan polisi tanpa bukti jelas," kata Arief.(F013/Z002/Antara/tt/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2