JAKARTA, Berita HUKUM Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengakui, menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaporkan lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu," ujar Daniel kepada wartawan, di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (17/7).
Daniel pun menambahkan, pihaknya siap jika memang kelak DKPP memanggil untuk dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut sudah menjadi konsekuensi lembaga penyelenggara pemilu, karena dalam mengambil suatu keputusan.
Kan ada saja pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Dan Sudah jadi resiko kerja mas, ungkapnya.
Sebelumnya, tim advokasi PAN melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dengan keputusan ajudikasi Bawaslu dalam sengketa pemilu yang mengembalikan daerah pilihan (dapil) Sumatera Barat I.
Namun, Bawaslu tidak meloloskan calon anggota legislatif (caleg) atas nama Selviana Sofyan Hosen. Yang nama, Selviana dianggap tidak memenuhi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, tidak melampirkan ijazah sekolah menengah.
Sebab, ijazahnya hilang dan sekolah nya yang berada di Swiss sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.(bhc/riz) |