Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu Siap Diproses DKPP
Wednesday 17 Jul 2013 22:50:11
 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengakui, menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaporkan lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu," ujar Daniel kepada wartawan, di Gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (17/7).

Daniel pun menambahkan, pihaknya siap jika memang kelak DKPP memanggil untuk dilakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut sudah menjadi konsekuensi lembaga penyelenggara pemilu, karena dalam mengambil suatu keputusan.

“Kan ada saja pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Dan Sudah jadi resiko kerja mas,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim advokasi PAN melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dengan keputusan ajudikasi Bawaslu dalam sengketa pemilu yang mengembalikan daerah pilihan (dapil) Sumatera Barat I.

Namun, Bawaslu tidak meloloskan calon anggota legislatif (caleg) atas nama Selviana Sofyan Hosen. Yang nama, Selviana dianggap tidak memenuhi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, tidak melampirkan ijazah sekolah menengah.

Sebab, ijazahnya hilang dan sekolah nya yang berada di Swiss sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2