MEDAN, Berita HUKUM - Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dinilai terindikasi melakukan "kudeta" terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Sumatera Utara, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Indikasi itu tertuang dalam surat Bawaslu RI No. 162/Bawaslu/III/2013, tertanggal 26 Maret 2013 ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, perihal Pengawasan Tahapan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Sumatera Utara, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, pada point 4 dan surat Bawaslu RI No. 257-KEP Tahun 2013 tertanggal 26 Maret 2013.
Pernyataan itu disampaikan Humas Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara, Fakhruddin kepada wartawan, Kamis (4/4), dalam menanggapi adanya dua surat Bawaslu RI No.162/Bawaslu/III/2013 tertanggal 26 Maret 2013 dan surat Bawaslu RI No. 257-KEP Tahun 2013 tertanggal 26 Maret 2013, yang bunyi diktumnya sangat bertentangan dengan UU No. 8/2012 tentang pemilihan umum dan UU No. 15/2011 tentang penyelenggara pemilu.
Fakhruddin membeberkan, dalam surat Bawaslu RI No. 162/Bawaslu/III/2013, tertanggal 26 Maret 2013 ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, prihal Pengawasan Tahapan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Sumatera Utara, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, adalah bukti yang sangat kuat adanya indikasi "kudeta" Panwaslu Kada Provinsi Sumut, kecurangan dan bobroknya administrasi Bawaslu RI.
"Bawaslu RI itu tidak taat azas, karena tidak mengacu kepada UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum dan UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tapi hanya mengedepankan Perbawaslu No. 10 Tahun 2012 yang mereka buat sendiri, ini adalah bentuk arogansi simbolik yang ditonjolkan oleh Bawaslu RI. Bagaimana bisa, sebuah peraturan lebih tinggi dari Undang-Undang, dan kita mempertanyakan, mana lebih tinggi Undang-Undang atau Peraturan Bawaslu?," pungkas Fakhruddin.
Bentuk "kudeta" dan kecurangan ditubuh lembaga pengawas (Bawaslu-red) itu sendiri, seperti dalam surat Bawaslu RI No. 162/Bawaslu/III/2013, tertanggal 26 Maret 2013, dalam point 2, 3 dan 4. Dalam point 2 berbunyi, Bahwa, Pasal 128 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2011 menyebutkan; "Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi".
Kemudian point 3 berbunyi; bahwa, Pasal 56 Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 menyebutkan: "Dalam hal Panwaslu Provinsi Pemilukada sudah terbentuk, tugas pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan oleh Bawaslu dengan mendelegasikan wewenang pengawasan kepada Panwaslu Provinsi sampai akhir masa jabatan".
Sehingga Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan pengawasan tahapan pungut hitung Pilgubsu, hanya akan mengawasi tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih.
Ironisnya, pada point 4 malah berbunyi; Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu akan mengambil alih pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi sampai dengan BawasluProvinsi Sumatera Utara terbentuk sesuai dengan Pasal 128 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2011.
Pengawasan Tak Ada
Dibagian lain, Fakhruddin yang juga seorang pendiri Jurnalis Muslim Club (JMC) dan Forum Jurnalis Peduli Pemilu (FJPP) ini mengemukakan, atas sikap arogansi simbolik yang ditonjolkan oleh Bawaslu RI dan kecurangan administrasi serta "mengkudeta" Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara, berakibat fatal terhadap pengawasan tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di Provinsi Sumatera Utara.
Fakhruddin menyatakan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 ditingkat Provinsi Sumatera Utara dipastikan tidak ada pengawasan alias kosong hingga bulan Juni 2013 mendatang. Sebab, hingga saat ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima pendelegasian wewenang untuk melakukan pengawasan tahapan tersebut dari Bawaslu RI.
Sesuai surat No. 162/Bawaslu/III/2013 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2013 oleh Bawaslu RI tentang pengawasan tahapan pemilu DPR, DPD dan DPRD di Provinsi Sumatera Utara, disebutkan Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2014, hanya sampai jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam Pilgubsu 2013, yang jadwalnya akan digelar pada 16 Juni 2013, dan setelah tanggal tersebut, praktis Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara tidak diperkenankan lagi melakukan pengawasan.
"Dalam surat itu, Panwaslu Kada Provinsi Sumut disebutkan melakukan pengawasan tahapan Pileg hingga Juni, tapi ironisnya, Panwaslu Kada Provinsi Sumut hingga saat ini tidak menerima diktum pendelegasian wewenang itu," tandas Fakhruddin.
Fakhruddin katakan justru administrasi pendelegasian wewenang terhadap Panwaslu Kada Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi bertambah rumit, karena dalam surat pendelegasian wewenang pengawasan tahapan Pileg 2014 yang dikeluarkan Bawaslu RI dalam surat keputusan nomor 257-KEP Tahun 2013 tertanggal 26 Maret 2013, Bawaslu RI tidak mencantumkan nama Panwaslu Kada Provinsi Sumut sebagai lembaga yang juga berwenang melakukan pengawasan tahapan Pemilu Legislatif.
"Inikan semakin membingungkan dan bukti kecurangan serta bobroknya administrasi, disatu sisi Bawaslu menyampaikan surat yang menyatakan kewenangan kami untuk melakukan pengawasan, tapi disisi lainnya, Panwaslu Kada Provinsi Sumut tidak masuk dalam lembaga yang mendapatkan delegasi pelimpahan kewenangan untuk melakukan pengawasan untuk tingkat provinsi, yang ada dalam surat keputusan itu justru pendelegasian wewenang kepada Panwaslu Kada Provinsi Bali dan 134 Panwaslu Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia yang melaksanakan Pilgub, Pilbub dan Pilwakot," ungkap Fakhruddin.
Terkait kondisi ini, Fakhruddin mengkhawatirkan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pileg 2014 di Provinsi Sumatera Utara tidak berjalan dengan baik. Sebab, Bawaslu RI sendiri tidak menaati aturan dan taat azas serta melakukan kecurangan dalamadministrasi, buktinya adalah surat menyurat yang telah mereka tetapkan sendiri. "Ini bisa dinilai cacat pemilu legislatif nantinya," pungkasnya.
Secara internal, Bawaslu RI melanggar UU, padahal Bawaslu itu adalah lembaga yang mengawasi sistem tahapan penyelenggara pemilu, ini kan aneh, Bawaslu yang mengawasi sistem kepartaian dan penyelenggaraan pemilu, justru melakukan kesalahan sendiri di tubuhnya.
"Jika partai-partai politik mengetahui kondisi di tubuh Bawaslu sendiri, dikhawatirkan tahapan pelaksanaan Pileg 2014 dan Pilpres merupakan "bom waktu", karena cacad hukum, akibat produknya sudah cacat hukum. Bagaimana rakyat bisa percaya pelaksanaan Pemilu 2014, kalau Bawaslu itu sendiri sudah melakukan kecurangan ditubuh lembaganya, surat pendelegasian tak pernah diterima, tapi Bawaslu RI mau mengambil alih pengawasan Panwaslu Kada Provinsi Sumut terkait pengawasan Pemilu," tandasnya.(bhc/and) |