Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Manfaatkan Teknologi Informasi Tangkal Kampanye Hitam
2017-08-08 10:28:12
 

Bawaslu telah menyusun peta TPS rawan pada pilkada serentak 2017 guna mencegah pelanggaran saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.(Foto: AKTUAL/Munzir)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk menangkal kampanye hitam yang biasanya sering ditemukan menjelang pelaksanaan pemilu.

"Kampanye hitam dan penggunaan isu SARA itu masalah yang serius. Makanya saya terpikir menggunakan TI untuk pengawasan dan tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dirasa belum maksimal di Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (7/8).

Berbicara dalam Focused Group Discussion (FGD) "Peningkatan Teknologi Informasi dan Media Sosial dalam Pengawasan Pemilu", Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu menjelaskan lembaganya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah berupaya melakukan penanggulangan penggunaan media sosial untuk kampanye hitam yang berujung fitnah.

Oleh karena itu, inovasi TI sedang dikembangkan Bawaslu agar masyarakat kelak dapat lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu menggunakan aplikasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa langsung upaya penindakan laporan pelanggaran yang mereka ajukan kepada Bawaslu, kata Afifuddin.

Lebih lanjut Afifuddin menambahkan bahwa penggunaan TI juga bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan informasi tahapan-tahapan pemilu serta potensi pelanggaran di setiap tahapan.

"Dari sudut pandang pengawas, penggunaan TI yang dimaksimalkan juga diharapkan mampu memudahkan dan mampercepat pengawasan. Apalagi sekarang aplikasi sangat murah dan mudah digunakan, bisa kapan saja dan di mana saja," tutur dia.

Menurut Afifuddin, kelak pihaknya akan mengawasi kampanye hitam yang dilakukan oleh tim pemenangan yang resmi terdaftar maupun kampanye oleh partisan yang tidak terdaftar di KPU.

Ia juga menuturkan upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat Indonesia telah memasuki tahun pemilu. Tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 bakal segera dimulai.

"Kalau tidak diawali sekarang, kita bisa terlambat menanggulangi ini," ujar dia pula.

FGD diikuti peserta dengan latar belakang profesional dan pegiat di bidang TI dan media sosial, di antaranya aktivis dari Masyarakat AntiFitnah Indonesia (Mafindo), Asosiasi Informasi Santri (AIS) Nusantara, Kawal Pilkada, Pata Science Indonesia, Perludem, dan PT Trustudio.(at/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2