KAUR, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Kabupaten Kaur, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI dan Kepala Desa di wilayah administratif Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2019.
Netralitas ASN,TNI/POLRI dan Kepala Desa sangat diharapkan agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan lancar.
Pasalnya, setiap pesta demokrasi digelar baik Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu dibumbui oleh keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pusaran tersebut,
Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo, mengingatkan sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak pada segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Mereka juga bisa di sanksi berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS selain itu dapat di sanksi secara moral," ungkap Tony, Kamis (8/11).
Menurut Tony, meski belum ada indikasi pelanggaran, namun pihaknya tetap melakukan pemantauan termasuk dengan menggandeng banyak pihak untuk melakukan pengawasan.
Kami mengimbau "kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk tidak berada dalam bagian tim kampanye Pilpres, Pileg dan tidak mengorganisir masa," papar Ketua Bawaslu Kaur.
Saat ini, tambah Tony, pihaknya tidak akan sungkan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.
"Ketika ada laporan dan terbukti maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan kita rekomendasikan ke pihak terkait seperti Komisi Aperatur Sipil Negara," pungkas,Tony,(bh/aty) |