Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Kaur Warning ASN TNI/POLRI dan Kepala Desa Ikut Berpolitik Langsung
2018-11-09 07:04:02
 

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Kabupaten Kaur, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI dan Kepala Desa di wilayah administratif Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2019.

Netralitas ASN,TNI/POLRI dan Kepala Desa sangat diharapkan agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan lancar.

Pasalnya, setiap pesta demokrasi digelar baik Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu dibumbui oleh keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pusaran tersebut,

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo, mengingatkan sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak pada segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Mereka juga bisa di sanksi berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS selain itu dapat di sanksi secara moral," ungkap Tony, Kamis (8/11).

Menurut Tony, meski belum ada indikasi pelanggaran, namun pihaknya tetap melakukan pemantauan termasuk dengan menggandeng banyak pihak untuk melakukan pengawasan.

Kami mengimbau "kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk tidak berada dalam bagian tim kampanye Pilpres, Pileg dan tidak mengorganisir masa," papar Ketua Bawaslu Kaur.

Saat ini, tambah Tony, pihaknya tidak akan sungkan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Ketika ada laporan dan terbukti maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan kita rekomendasikan ke pihak terkait seperti Komisi Aperatur Sipil Negara," pungkas,Tony,(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2