Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Kaur Warning ASN TNI/POLRI dan Kepala Desa Ikut Berpolitik Langsung
2018-11-09 07:04:02
 

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Kabupaten Kaur, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI dan Kepala Desa di wilayah administratif Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2019.

Netralitas ASN,TNI/POLRI dan Kepala Desa sangat diharapkan agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan lancar.

Pasalnya, setiap pesta demokrasi digelar baik Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu dibumbui oleh keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam pusaran tersebut,

Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo, mengingatkan sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak pada segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Mereka juga bisa di sanksi berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS selain itu dapat di sanksi secara moral," ungkap Tony, Kamis (8/11).

Menurut Tony, meski belum ada indikasi pelanggaran, namun pihaknya tetap melakukan pemantauan termasuk dengan menggandeng banyak pihak untuk melakukan pengawasan.

Kami mengimbau "kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk tidak berada dalam bagian tim kampanye Pilpres, Pileg dan tidak mengorganisir masa," papar Ketua Bawaslu Kaur.

Saat ini, tambah Tony, pihaknya tidak akan sungkan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Ketika ada laporan dan terbukti maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan kita rekomendasikan ke pihak terkait seperti Komisi Aperatur Sipil Negara," pungkas,Tony,(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2