Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Bawaslu Audiensi ke MK
Sunday 18 May 2014 01:25:57
 

Ilustrasi, Gedung kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.(Foto: BH/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk PHPU legislatif ini melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (16/5). Ketua Bawaslu Muhammad disambut langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Ruang Delegasi MK.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad mengungkapkan pertemuan ini sangat dibutuhkan Bawaslu terkait mekanisme pemberian keterangan yang akan dilakukan oleh Panwaslu dalam sidang sengketa Pemilu. “Apakah akan sama mekanisme pemanggilan Panwaslu pada PHPU Pileg ini dengan Pemilukada? Karena kami harus mempersiapkan diri,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Hamdan mengungkapkan setelah melakukan verifikasi dan validasi, jumlah perkara yang diperoleh MK diketahui sejumlah 765 perkara. Penambahan perkara ini bukan dikarenakan adanya permohonan baru, namun Hamdan menjelaskan, karena sebelumnya gugus tugas MK berfokus pada dasar (posita) permohonan. “Setelah dikroscek dengan petitum, maka diperoleh jumlah 765 perkara atau 765 dapil. Tapi kami belum mengetahui apakah jumlah tersebut tumpang tindih atau tidak. Karena jika iya, maka jumlah akan berkurang,” tuturnya.

Sedangkan mengenai keterangan yang dibutuhkan dari Panwaslu, Hamdan mengungkapkan MK akan memanggil Panwas yang bersangkutan melalui Bawaslu. Selain itu, lanjut Hamdan, MK akan mempersiapkan petugas penghubung guna memudahkan komunikasi dengan Bawaslu terkait persidangan PHPU Tahun 2014. “Nanti akan dibentuk LO umtuk menghubungkan MK dengan Bawaslu. Kami akan memberikan permohonan dibuka di website MK,” ujarnya.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2