JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilu Legislatif 2014 tinggal hitungan bulan akan terlaksana pada 9 April. Namun, sebagian besar pemilih masih ada yang belum mengetahuinya. Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum dinilai salah satu faktor membuat masyarakat belum tahu.
Menyikapi fenomena masyarakat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) meminta KPU meningkatkan sosialisasi Pemilu 9 April 2014. Sehingga, sosialisasi yang baik, mampu meningkatkan setidaknya partisipasi pemilih untuk memberikan hak suaranya di bilik suara.
"Menjelang pemilu dua bulan lagi, masih banyak orang yang tidak tahu pemilu. Kami akan memberikan KPU rekomendasi agar meningkatkan sosialisasi ke masyarakat," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, seperti dilansir pada laman tribunnews.com, Kamis (30/1).
Tentu saja, permintaan ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi agar memenuhi aspek hukum. Dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu kecuali soal daftar calon tetap dan verifikasi partai politik.
Menurut Daniel, Bawaslu juga akan membahas soal hambatan yang selama ini dihadapi KPU dalam sosialisasi penyelenggaraan pemilu. Besar harapan, ada solusi untuk meningkatkan pengetahuan publik soal pemilu di sisa waktu yang ada.
Lembaga survei Founding Fathers House kemarin merilis survei soal pengetahuan masyarakat soal penyelenggaraan Pileg 2014. Hasilnya cukup mencengangkan karena sebanyak 57,85 persen warga yang memiliki hak pilih tidak tahu kapan pemungutan suara dilangsungkan.
Angka itu sepadan dengan 576 orang dari 995 orang yang disurvei mengaku tahu ada Pemilu 2014. Survei dilakukan terhadap 1.070 orang responden yang memiliki hak pilih. Mereka dipilih secara random. Survei diselenggarakan pada 18 Desember 2013 hingga 25 Januari 2014.(ygi/rmh/tbn/bhc/rby) |