GORONTALO, Berita HUKUM - Pada Pengundian nomor urut di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (25/10), seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo mendapat 'warning' dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.
"kami mengingatkan kepada kepada semua pasangan calon agar tidak melakukan aktifitas di luar dari jadwal yang di tentukan. Jika ada calon yang melakukannya maka akan didiskualifikasi," tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said yang didampingi dua anggotanya, Nanang Masaudi dan Arijadi.
Bawaslu juga menghimbau agar selama masa tahapan kampanye setiap calon dan tim kampanyenya dalam menyampaikan visi dan misinya dengan baik.
"Sampaikan Visi dan Misi yang mendidik dan edukatif kepada masyarakat," tegas Siti Haslina Said.
Pada pemilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Gorontalo periode 2017-2022, resmi diikuti 3 pasangan calon, nomor urut 1 paslon Hana Hasanah Fadel - Toni Yunus, nomor urut 2 Ruslie Habibie - Idris Rahim, serta nomor urut 3, Zainudin Hasan - Adhan Dambea.(bh/shs) |