JAKARTA, Berita HUKUM – Meski dinilai dasar pijakan hukum yang digunakan, pihaknya dalam memutuskan perkara di daerah pemilihan Sumatera Barat 1 PAN keliru. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron menyatakan bahwa keputusan pihaknya sudahlah tepat.
“Surat keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu saya kira sudah sangat tepat,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7).
Dirinya juga menegaskan, keputusan Bawaslu menyelamatkan hak konstitusi para caleg yang memenuhi syarat dan hak masyarakat untuk memilih calonnya dari partai tersebut.
“Namun untuk caleg yang tidak memenuhi syarat, kita putuskan untuk meminta PAN tidak lagi menyertakannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengamat pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menyatakan, dasar pijakan hukum yang digunakan Bawaslu untuk memutus perkara di daerah pemilihan Sumatera Barat 1 PAN dinilai cacat hukum. Bahkan, Bawaslu menggunakan aturan dan pasal yang tidak sesuai.
Sebab, berdasarkan keputusan Bawaslu yang menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf n dan p dalam memutus perkara sengketa PAN di dapil Sumbar satu dan khususnya caleg perempuan atas nama Selviana.
Padahal, menuru Said, huruf 'n' hanya menyatakan caleg yang maju harus menjadi anggota partai dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara huruf 'p' berbicara mengenai caleg hanya bisa dicalonkan disatu dapil.
Sementara terkait persoalan yang dihadapi oleh Selviana adalah persoalan ijazah. Seharunya dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu adalah, huruf 'E' bukan huruf 'n' dan 'p'. Karena itu, Said sangat mendukung upaya yang dilakukan Selviana dengan melaporkan Bawaslu ke DKPP.(bhc/riz) |