Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu: Keputusan Ini Momentum Tepat Buat Parpol Benahi Dapil
Friday 12 Jul 2013 18:35:44
 

Logo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim, dikeluarkannya putusan yang mewajibkan parpol (partai politik) untuk memenuhi kuota perempuan. Dengan menggugurkan satu calonnya, sebagai momentum tepat bagi parpol untuk menata dapil. Khususnya Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kalau mereka mau gunakan putusan Bawaslu, ini kan kesempatan untuk mereka menata dapil dengan memperhatikan 30 pesen perempuan. Nah kalau mereka tidak menggunakan dalam dua hari, posisi mereka ya balik lagi ke awal," ungkap Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat ditemui wartawan, kemarin malam, Kamis (11/7).

Lebih lanjut, Nelson menjelaskan, putusan Bawaslu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika PAN tetap bersikukuh mengupayakan menggunakan jalur hukum, maka keputusan yang akan digugat bukan keputusan Bawaslu yang meloloskan dapil Sumbar satu, tapi keputusan KPU pada tanggal 10 Juni 2013 lalu.

Meski demikian, Nelson mengungkapkan bahwa pihaknya tidak keberatan terkait upaya PAN yang akan menempuh jalur hukum, terkait bahwa calon legislator Selviana Sofyan Hosen dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam amar putusan tersebut, majelis pemeriksa menolak keikutsertaan Selviana di Dapil Sumbar satu dengan alasan, bahwa yang bersangkutan dianggap gagal dalam memberikan bukti ijazah kelulusan sekolah.

"Saya kira itu hak mereka, namanya orang mencari keadilan, ya silahkan saja dong. Soal upaya hukum, semua warga negara bisa mengupayakan, cuma apakah yang mengadili akan siap mengadili kasus itu. Saya tidak bisa komentar," jelasnya.

Dalam putusan yang dibacakan KPU dapil Sumbar satu digugurkan sebagai peserta pemilu, karena alasan ketidaklengkapan syarat caleg perempuan atas nama Selviana yang dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya berimbas pada keterwakilan 30 persen perempuan dalam dapil tersebut, sehingga dapil sumbar satu, berdasarkan putusan KPU harus dicoret.

"Kita kan semua punya hak konstitusi. Partai politik jangan hanya menuntut hak saja, tapi juga kewajiban harus dijalankan. Tapi kalo mereka fikir, mau cari jalan hukum lain, ya silahkan saja. Itu artinya keputusan Bawaslu jadi sia-sia dan tidak ada manfaatnya," pungkas Nelson.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2