JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim, dikeluarkannya putusan yang mewajibkan parpol (partai politik) untuk memenuhi kuota perempuan. Dengan menggugurkan satu calonnya, sebagai momentum tepat bagi parpol untuk menata dapil. Khususnya Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kalau mereka mau gunakan putusan Bawaslu, ini kan kesempatan untuk mereka menata dapil dengan memperhatikan 30 pesen perempuan. Nah kalau mereka tidak menggunakan dalam dua hari, posisi mereka ya balik lagi ke awal," ungkap Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat ditemui wartawan, kemarin malam, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, Nelson menjelaskan, putusan Bawaslu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika PAN tetap bersikukuh mengupayakan menggunakan jalur hukum, maka keputusan yang akan digugat bukan keputusan Bawaslu yang meloloskan dapil Sumbar satu, tapi keputusan KPU pada tanggal 10 Juni 2013 lalu.
Meski demikian, Nelson mengungkapkan bahwa pihaknya tidak keberatan terkait upaya PAN yang akan menempuh jalur hukum, terkait bahwa calon legislator Selviana Sofyan Hosen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam amar putusan tersebut, majelis pemeriksa menolak keikutsertaan Selviana di Dapil Sumbar satu dengan alasan, bahwa yang bersangkutan dianggap gagal dalam memberikan bukti ijazah kelulusan sekolah.
"Saya kira itu hak mereka, namanya orang mencari keadilan, ya silahkan saja dong. Soal upaya hukum, semua warga negara bisa mengupayakan, cuma apakah yang mengadili akan siap mengadili kasus itu. Saya tidak bisa komentar," jelasnya.
Dalam putusan yang dibacakan KPU dapil Sumbar satu digugurkan sebagai peserta pemilu, karena alasan ketidaklengkapan syarat caleg perempuan atas nama Selviana yang dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya berimbas pada keterwakilan 30 persen perempuan dalam dapil tersebut, sehingga dapil sumbar satu, berdasarkan putusan KPU harus dicoret.
"Kita kan semua punya hak konstitusi. Partai politik jangan hanya menuntut hak saja, tapi juga kewajiban harus dijalankan. Tapi kalo mereka fikir, mau cari jalan hukum lain, ya silahkan saja. Itu artinya keputusan Bawaslu jadi sia-sia dan tidak ada manfaatnya," pungkas Nelson.(bhc/riz) |