Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu: KPU Tidak Professional Gelar Deklarasi Kampanye Damai
2018-09-24 06:35:24
 

KPU bersama peserta Pemilu berkumpul mendeklarasikan kampanye damai Pemilu serentak 2019 di Monas, Jakarta, Minggu (23/9).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Deklarasi Kampanye Damai hari ini menyisahkan sejumlah persoalan. Bagi Bawaslu DKI Jakarta KPU RI tak professional dalam bekerja.

"KPU melanggar komitmen dalam deklarasi damai yang dilasanakan di area silang monas hari. Karena KPU tidak mampu menjaga peserta pemilu yang membawa atribut peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, di Jakarta, Minggu (23/9).

Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat walk out (WO) saat mengikuti deklarasi damai di Monas. SBY kecewa karena banyak aturan kampanye yang tidak disepakati.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan banyak atribut partai di acara kampanye itu. Bendera partai itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bendera partai yang ada adalah bendera partai pro-Jokowi. Ada juga bendera ormas pro-Jokowi.

Oleh karena walk out, Demokrat tidak ikut menandatangani kesepakatan deklarasi damai.

“Belum kami masuk di situ, acara udah selesai, sehingga deklarasi pun kami tak bisa naik. Kami tak bisa tanda tangan. Nah sehingga apa yang terjadi saya telah menulis protes keras kepada ketua KPU saudara Arief Budiman,” ujar Hinca.

Hinca mengungkpakan pihaknya juga akan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu. Namun dia memastikan Demokratbtetap akan sepakat untuk melakukan kampanye damai.

Untuk itu pula, Bawaslu DKI sangat kecewa dengan deklarasi damai yang diselenggarakan oleh KPU itu tak komitmen menjalankan kesepakatan awal.

"KPU melarang atribut peserta pemilu masuk di area deklarasi tapi ternyata masih peserta yang membawa atribut partai maupun atribut paslon cawapres," terang Jufri.

"Bawaslu DKI menilai KPU tidak profesional dalam melaksanakan acara deklarasi damai. Karena KPU tidak bisa mengatur peserta pemilu dalam acara tersebut. Banyak peserta pemilu masuk area deklarasi dengan menggunakat artribut partai dan paslon. Bawaslu Dki heran dan kaget melihat artribut partai dan paslon bisa masuk area deklarasi sedang pengawas pemilu aja tidak masuk kalau tidak ada tanda seperti gelang dari panitia. Pengawas kami hanya melihat dari luar pagar area deklarasi," jelas Jufri.

"KPU dianggap tidak netral. Karena memperboleh salah satu partai dan pendukung paslon membawa atribut masuk area deklarasi," pungkas Jufri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2