Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu: KPU Tidak Professional Gelar Deklarasi Kampanye Damai
2018-09-24 06:35:24
 

KPU bersama peserta Pemilu berkumpul mendeklarasikan kampanye damai Pemilu serentak 2019 di Monas, Jakarta, Minggu (23/9).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Deklarasi Kampanye Damai hari ini menyisahkan sejumlah persoalan. Bagi Bawaslu DKI Jakarta KPU RI tak professional dalam bekerja.

"KPU melanggar komitmen dalam deklarasi damai yang dilasanakan di area silang monas hari. Karena KPU tidak mampu menjaga peserta pemilu yang membawa atribut peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, di Jakarta, Minggu (23/9).

Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat walk out (WO) saat mengikuti deklarasi damai di Monas. SBY kecewa karena banyak aturan kampanye yang tidak disepakati.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan banyak atribut partai di acara kampanye itu. Bendera partai itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bendera partai yang ada adalah bendera partai pro-Jokowi. Ada juga bendera ormas pro-Jokowi.

Oleh karena walk out, Demokrat tidak ikut menandatangani kesepakatan deklarasi damai.

“Belum kami masuk di situ, acara udah selesai, sehingga deklarasi pun kami tak bisa naik. Kami tak bisa tanda tangan. Nah sehingga apa yang terjadi saya telah menulis protes keras kepada ketua KPU saudara Arief Budiman,” ujar Hinca.

Hinca mengungkpakan pihaknya juga akan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu. Namun dia memastikan Demokratbtetap akan sepakat untuk melakukan kampanye damai.

Untuk itu pula, Bawaslu DKI sangat kecewa dengan deklarasi damai yang diselenggarakan oleh KPU itu tak komitmen menjalankan kesepakatan awal.

"KPU melarang atribut peserta pemilu masuk di area deklarasi tapi ternyata masih peserta yang membawa atribut partai maupun atribut paslon cawapres," terang Jufri.

"Bawaslu DKI menilai KPU tidak profesional dalam melaksanakan acara deklarasi damai. Karena KPU tidak bisa mengatur peserta pemilu dalam acara tersebut. Banyak peserta pemilu masuk area deklarasi dengan menggunakat artribut partai dan paslon. Bawaslu Dki heran dan kaget melihat artribut partai dan paslon bisa masuk area deklarasi sedang pengawas pemilu aja tidak masuk kalau tidak ada tanda seperti gelang dari panitia. Pengawas kami hanya melihat dari luar pagar area deklarasi," jelas Jufri.

"KPU dianggap tidak netral. Karena memperboleh salah satu partai dan pendukung paslon membawa atribut masuk area deklarasi," pungkas Jufri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2