Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu: Bukti Tuduhan Suap KPU Jatim Lemah
Thursday 01 Aug 2013 20:27:31
 

Anggota Bawaslu Nasrullah saat diskusi pemilu.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Santernya isu dugaan suap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur bisa jadi akan meredup. Pasalnya, menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah alat bukti akan adanya suap tersebut sangatlah lemah.

"Kami akan pastikan melakukan tindakan jika ditemukan satu bukti yang cukup kuat. Tetapi kalo lemah kita sulit proses," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema "Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia" yang digelar di Media Center DKPP, Jakarta, Kamis (1/8).

Nasrullah pun menjelaskan, bahwa dalam kasus suap KPU Jatim bukti yang ada sangatlah lemah. "Dan alat bukti dalam kasus suap Pilkada Jatim termasuk lemah," ungkapnya.

Untuk itulah, Nasrullah membantah jika pihak tidaklah bekerja. "Karena kita bekerja dalam hal pelanggaran ada dua kategori. Satu temuan dan dua pengaduan," jelasnya.

Seperti diketahui, isu suap KPU Jatim berasal dari seseorang berinisial D, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kedaulatan (PK) Jawa Timur. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Sekretaris Jenderal PK mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Pernyataan ini terungkap dalam rekaman telepon seluler milik Ketua Umum PK, Denny M. Cillah.

Kepengurusan di kubu PK sendiri terpecah dua. Akibatnya, terdapat dukungan ganda yang diberikan partai tersebut kepada bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur KarSa dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Ketua Umum PK Denny M. Cillah mendukung Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja, sedangkan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun berpihak pada KarSa.

Andry sendiri membantah tudingan itu. Bahkan, ia menyindir jika uang Rp 3 miliar itu terlalu sedikit untuk menyuap Komisioner KPU Jawa Timur yang berjumlah 5 orang."Standarnya itu Rp 5 miliar. Kalau 3 M tidak cukup dibagi-bagi." ujarnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2