Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bawaslu
Bawaslu: Bukti Tuduhan Suap KPU Jatim Lemah
Thursday 01 Aug 2013 20:27:31
 

Anggota Bawaslu Nasrullah saat diskusi pemilu.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Santernya isu dugaan suap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur bisa jadi akan meredup. Pasalnya, menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah alat bukti akan adanya suap tersebut sangatlah lemah.

"Kami akan pastikan melakukan tindakan jika ditemukan satu bukti yang cukup kuat. Tetapi kalo lemah kita sulit proses," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema "Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia" yang digelar di Media Center DKPP, Jakarta, Kamis (1/8).

Nasrullah pun menjelaskan, bahwa dalam kasus suap KPU Jatim bukti yang ada sangatlah lemah. "Dan alat bukti dalam kasus suap Pilkada Jatim termasuk lemah," ungkapnya.

Untuk itulah, Nasrullah membantah jika pihak tidaklah bekerja. "Karena kita bekerja dalam hal pelanggaran ada dua kategori. Satu temuan dan dua pengaduan," jelasnya.

Seperti diketahui, isu suap KPU Jatim berasal dari seseorang berinisial D, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kedaulatan (PK) Jawa Timur. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Sekretaris Jenderal PK mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Pernyataan ini terungkap dalam rekaman telepon seluler milik Ketua Umum PK, Denny M. Cillah.

Kepengurusan di kubu PK sendiri terpecah dua. Akibatnya, terdapat dukungan ganda yang diberikan partai tersebut kepada bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur KarSa dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Ketua Umum PK Denny M. Cillah mendukung Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja, sedangkan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun berpihak pada KarSa.

Andry sendiri membantah tudingan itu. Bahkan, ia menyindir jika uang Rp 3 miliar itu terlalu sedikit untuk menyuap Komisioner KPU Jawa Timur yang berjumlah 5 orang."Standarnya itu Rp 5 miliar. Kalau 3 M tidak cukup dibagi-bagi." ujarnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2