Ini menanggapi sejumlah pertanyaan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu: Bakal Calon Harus Jeli Melihat Celah Aturan
2016-10-23 16:30:06
 

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd pada saat acara media Gathering, Sabtu (22/10).(Foto: BH /shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Masih ada ruang atau celah-celah aturan yang jeli dimanfaatkan oleh siapa saja terutama calon yang akan maju di Pemikukada," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd pada media Gathering di Gorontalo, Sabtu (22/10).

Ini menanggapi sejumlah pertanyaan dari sejumlah anggota Panwas dan terutama dari wartawan, seperti, bakal calon yang jeli memanfaatkan media untuk mensosialisasikan dirinya, tetapi dengan mengatasnamakan pada jabatan lain, misalnya memuat iklan ucapan pada hari-hari besar nasional.

Olehnya menurut Nanang, diskusi ini sangat penting untuk menghimpun berbagai masukan bagi lembaganya terutama ruang-ruang aturan yang di manfaatkan oleh peserta pemilukada.

"Diskusi ini sebagai awal untuk kita mengawal proses atau tahapan-tahapan yang sementara berlangsung. Dan masukan teman-teman ini akan menjadi masukan dari daerah ke pusat," tutur Nanang.

Pada pertemuan tersebut, turut dibahas dan di informasikan persiapan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo jelang Apel Akbar yang akan digelar pada 27 Oktober di Kabupaten Boalemo, yang rencananya bakal dipimpin langsung Ketua Bawaslu Pusat.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2