JAKARTA, Berita HUKUM - Jutaan lebih data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat masalah. Berdasarkan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 4,1 juta data yang keliru dalam DP4 yang dikeluarkan Kemendagri. Padahal, DP4 itu nantinya yang menjadi salah satu dasar KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 mendatang.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya pada tahap pemutakhiran data pemilih. Diman, Bawaslu melakukan analisa akurasi dari DP4 yang jumlahnya 187.487.745 orang. Jumlah itu tidak termasuk jumlah penduduk pemilih Pemilu di Papua yang hingga kini belum masuk datanya.
“Dari hasil uji yang dilakukan Bawaslu terhadap kesalahan administrasi dalam DP4 tersebut sebanyak 4.179.153 atau 2,23 persen dari DP4 yang totalnya 187.487.745,” ujar Muhammad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (15/7/2013).
Kesalahan administrasi terbanyak ada di Provinsi Banten dengan tingkat kesalahan 5,5 persen atau 425.946 orang dengan data yang keliru. Secara berturut-turut, provinsi lainnya yang juga banyak ditemui kesalahan administrasi adalah Sulawesi Utara dengan tingkat kesalahan 4,8 persen (93.922 orang), Sumatera Selatan dengan tingkat kesalahan 4,3 persen (263.070 orang), Jawa Barat dengan tingkat kesalahan 4,1 persen (1.295.366 orang), dan Bangka Belitung dengan tingkat kesalahan 4 persen (39.697 orang).
Menurut Bawaslu, kesalahan administrasi yang kerap terjadi yakni adanya ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan dan kolom tanggal lahir, umur, dan jenis kelamin dari penduduk dalam DP4. Selain itu, kesalahan juga terjadi karena adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu TPS yang tidak rasional.
“Dari hasil analisis DP4 tersebut, Bawaslu berharap kepada KPU dan jajarannya agar pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan kroscek antara DP4 dan faktual pemilih di lapangan, serta menindaklanjuti masukan dan tangapan dari masyarakat, partai politik, dan pengawas pemilu. Sehingga penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditemukan kembali kesalahan administasi sebagaimana ditemukan dalam DP4,” ucap Muhammad.(bhc/riz) |