Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu: Ada Jutaan Data Pemilih yang Keliru dari Kemendagri
Tuesday 16 Jul 2013 00:34:00
 

Dr. Muhammad, S.IP., M.Si Ketua Bawaslu.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jutaan lebih data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat masalah. Berdasarkan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 4,1 juta data yang keliru dalam DP4 yang dikeluarkan Kemendagri. Padahal, DP4 itu nantinya yang menjadi salah satu dasar KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya pada tahap pemutakhiran data pemilih. Diman, Bawaslu melakukan analisa akurasi dari DP4 yang jumlahnya 187.487.745 orang. Jumlah itu tidak termasuk jumlah penduduk pemilih Pemilu di Papua yang hingga kini belum masuk datanya.

“Dari hasil uji yang dilakukan Bawaslu terhadap kesalahan administrasi dalam DP4 tersebut sebanyak 4.179.153 atau 2,23 persen dari DP4 yang totalnya 187.487.745,” ujar Muhammad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (15/7/2013).

Kesalahan administrasi terbanyak ada di Provinsi Banten dengan tingkat kesalahan 5,5 persen atau 425.946 orang dengan data yang keliru. Secara berturut-turut, provinsi lainnya yang juga banyak ditemui kesalahan administrasi adalah Sulawesi Utara dengan tingkat kesalahan 4,8 persen (93.922 orang), Sumatera Selatan dengan tingkat kesalahan 4,3 persen (263.070 orang), Jawa Barat dengan tingkat kesalahan 4,1 persen (1.295.366 orang), dan Bangka Belitung dengan tingkat kesalahan 4 persen (39.697 orang).

Menurut Bawaslu, kesalahan administrasi yang kerap terjadi yakni adanya ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan dan kolom tanggal lahir, umur, dan jenis kelamin dari penduduk dalam DP4. Selain itu, kesalahan juga terjadi karena adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu TPS yang tidak rasional.

“Dari hasil analisis DP4 tersebut, Bawaslu berharap kepada KPU dan jajarannya agar pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan kroscek antara DP4 dan faktual pemilih di lapangan, serta menindaklanjuti masukan dan tangapan dari masyarakat, partai politik, dan pengawas pemilu. Sehingga penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditemukan kembali kesalahan administasi sebagaimana ditemukan dalam DP4,” ucap Muhammad.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2