Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hukuman Mati
Basrief Arief: 12 Orang Terpidana Mati Sudah Bisa Dieksekusi
Friday 01 Feb 2013 14:38:35
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini tengah mempersiapkan langkah eksekusi terhadap 111 orang terpidana mati.

"Sudah kita inventarisir, jadi dari terpidana mati, yang 111 orang, itu ada 12 yang sudah, artinya sudah bisa dieksekusi, apa artinya itu, bahwa upaya hukumnya sudah tidak ada lagi, jadi apakah itu upaya hukum banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali) sudah tidak ada lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (1/2).

Rincian perkara untuk terpidana mati antara lain kasus narkoba 71 orang, yang lainnya kasus pembunuhan dan terorisme.

Persoalan grasi yang merupakan hak bagi setiap warga negara, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan akan melihat, apakah ada kepentingan para terpidana mati sehingga layak mengajukan grasi.

"Tentunya terkait masalah grasi, nanti kita coba lihat, masih ada kepentingan dia untuk mengajukan grasi. Tapi yang sudah kita persiapkan, itu dalam waktu, beberapa ini, inikan kita belum bisa mengatakan waktunya kapan harus bisa dilaksanakan (eksekusi), tapi ya insya Allah dalam waktu dekat ini, kita lakukan eksekusi," tutur Basrief kepada para wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2