Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Baru Golkar yang Mengembalikan Daftar Bacaleg ke KPU
Thursday 16 May 2013 21:41:13
 

Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, Ayi Jufridar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, Ayi Jufridar, mengatakan sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) baik lokal maupun lokal belum menyerahkan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke kantor KPU.

"Setelah dilaksanakan tes uji baca Al-qur'an, hanya partai Golkar yang sudah menyerahkan berkas calegnya ke kantor," katanya saat ditemui wartawan, di Kantor KPU di Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Kamis (16/5).

Kata dia, berkas bacaleg Golkar yang dikembalikan sebanyak 45 berkas hasil perbaikan. Berkas tersebut sedang diverifikasi oleh KPU Aceh Utara. Lanjutnya, batas akhir penerimaan berkas hasil perbaikan akan ditutup pada tanggal 22 Mei 2013.

KPU mengharapkan agar sebelum tanggal yang dimaksud di atas, semua parpol sudah menyerahkan berkas caleg hasil perbaikan persayaratanya, pungkas Ayi Jufridar.

Sementara Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar Ali dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), T Idris Puteh mengatakan pihaknya belum mengembalikan berkas ke KPU karena masih ada beberapa berkas bacaleg yang masih dalam perbaikan.

"Ya, mungkin dalam minggu-minggu ini akan kita kembalikan, sebab saat ini masih ada perbaikan nomor urut dan pengganti bacaleg," ujarnya.

Menurutnya, saat ini kedua partai ini masih melakukan perbaikan data caleg dibeberapa Dapil diantaranya yang sedang diperbaiki yaitu ada yang diganti calegnya dan perubahan nomor urut, tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2