Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jembatan
Baru 1 Jam Diresmikan, Jembatan Way Tataya Ambrol
2016-12-27 11:30:46
 

Jembatan dengan umur 7 jam ambrol, jembatan Way Tatayan, desa Sendang Asri kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah.(Foto: @ibra_koak)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Baru satu jam diresmikan dan dibuka untuk umum, jembatan penyeberangan di kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, ambles. Akibat kejadian ini warga sekitar takut untuk melintas dan meminta pemerintah untuk segera memperbaikinya.

Menurut keterangan warga sekitar Sutarno, Jembatan Way Tataya yang berada di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung ambles disalah satu sisi jembatan setelah sebuah truk bermuatan pasir dengan berat delapan ton mencoba melintas.

Padahal jembatan ini baru saja diresmikan, bahkan tenda yang dipasang untuk acara peresmian ini pun belum sempat dibongkar. "Iya baru saja diresmikan, tendanya saja masih ada belum dibongkar," kata Sutarno di lokasi, Senin (26/12/2016).

Berdasarkan informasi, renovasi jembatan dengan panjang 40 meter ini menghabiskan anggaran Rp5 miliarmenggunakan dana APBD.

Setelah kejadian ini, warga sekitar mengaku takut untuk melintasi jembatan. Padahal jembatan darurat yang sebelumnya digunakan warga untuk melintas tidak boleh digunakan kembali.(ysw/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2