Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
HAM
Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
2021-05-22 00:26:23
 

Ketum DPN Barikade '98 Benny Rhamdani didampingi Sekjen Arif Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Barikade '98 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) atau hilangnya nyawa, penculikan terhadap para aktivis yang terjadi pada 1998.

Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Barikade '98 Benny Rhamdani dan disebut sebagai ultimatum pertama dari lima ultimatum Barikade '98 dalam memperingati 23 tahun gerakan reformasi di Indonesia.

Menurut Benny, penuntasan permasalahan kejahatan HAM terhadap para aktivis 1998 belum menunjukkan titik terang.

"Setelah 23 tahun reformasi, ternyata bangsa ini belum terbebas dari belenggu kejahatan masa lalu. Seperti belum adanya titik terang atas sejumlah kasus pelanggaran HAM dalam Penembakan Trisakti, Tragedi Semanggi, Penculikan dan Penghilangan Aktivis serta pelanggaran-pelanggaran HAM berat lainnya," beber Benny, didampingi Sekjen Barikade '98, Arif Rahman kepada wartawan usai menggelar peringatan 23 tahun gerakan reformasi dan mengadakan pengukuhan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade '98 di Kantor DPN Barikade '98, Jalan Cimandiri, Cikini, Jakarta Pusat, Jum'at (21/5).

Selain mendesak penuntasan kejahatan HAM, Barikade '98 juga meminta pemerintahan Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres penetapan para Pahlawan Reformasi.

"(Ultimatum) Kedua, mendukung Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keppres penetapan para Pahlawan Reformasi menjadi Pahlawan Nasional. (Ultimatum) Ketiga, menolak gelar tokoh/bapak Reformasi yang selama ini sering digunakan/disematkan kepada Amin Rais. Karena gelar tersebut tidak pernah secara resmi diberikan oleh mahasiswa dan rakyat kepada Amin Rais," sebut Benny.

"Gerakan Reformasi '98 secara fakta sejarah adalah gerakan murni kekuatan rakyat dan Mahasiswa, bukan lahir karena inisiatif dan dorongan Amin Rais," tandasnya.

Keempat, lanjut Benny, mendukung Presiden Jokowi dan pemerintah Indonesia yang didukung TNI/Polri untuk tetap memerangi kelompok Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme serta Ideologi trans Nasional termasuk HTI yang selama ini menjadi alat dari Proxy Internasionalisme yang senantiasa ingin memecah belah persatuan Nasional Indonesia.

"Kelima, mendukung KPK dalam pembersihan institusinya dari anasir-anasir kelompok anti Pancasila serta menuntaskan kasus-kasus besar penjarahan uang rakyat dan menyeret para aktor utamanya dalam Century, Hambalang dan BLBI," ungkapnya.

"Kasus-kasus besar ini tidak pernah secara serius dituntaskan oleh KPK di periode sebelumnya," cetus Benny.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2