JAKARTA-Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit ada perkembangan. Hal ini ditandai dengan penetapan mantan panitera hakim MK Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa Senin (22/8) nanti.
“Zainal sudah sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia akan dipanggil untu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan Senin," kata kata Direktur I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (19/8) malam.
Saat ditanya mengenai status mantan Komisioner KPU Andi Nurpati, Agung memastikan politisi Partai Demokrat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang baru cuma Zaenal Arifin. Kasus ini masih berjalan, pemeriksaan juga masih ada," jelas pati Polri bintang satu ini.
Sementara itu, anggota panja mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, penanganan kasus ini makin rumit, setelah ditangani Bareskrim Polri. Tim penyidik sebenarnya sudah menemukan tersangka baru, namun sepertinya sengaja mengulur-ulur waktu.
"Sekarang Dewie Yasin Limpo diperiksa lagi oleh Polri. Kalau Polri belum juga menetapkan tersangka lainnya, berarti kecurigaan tentang tekanan politik itu semakin benar. Kepolisian sengaja mengulur waktu untuk menetapkan tersangka baru, agar perlahan orang melupakan kasus itu," kata anggota FPKB DPR tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait pemalsuan surat keputusan MK, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Husin. Penyidik juga telah memeriksa keterangan politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan sejumlah saksi lainnya.(bie/rob)
|