Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Pemalsu Surat MK
Friday 19 Aug 2011 23:20:34
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit ada perkembangan. Hal ini ditandai dengan penetapan mantan panitera hakim MK Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa Senin (22/8) nanti.

“Zainal sudah sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia akan dipanggil untu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan Senin," kata kata Direktur I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (19/8) malam.

Saat ditanya mengenai status mantan Komisioner KPU Andi Nurpati, Agung memastikan politisi Partai Demokrat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang baru cuma Zaenal Arifin. Kasus ini masih berjalan, pemeriksaan juga masih ada," jelas pati Polri bintang satu ini.

Sementara itu, anggota panja mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, penanganan kasus ini makin rumit, setelah ditangani Bareskrim Polri. Tim penyidik sebenarnya sudah menemukan tersangka baru, namun sepertinya sengaja mengulur-ulur waktu.

"Sekarang Dewie Yasin Limpo diperiksa lagi oleh Polri. Kalau Polri belum juga menetapkan tersangka lainnya, berarti kecurigaan tentang tekanan politik itu semakin benar. Kepolisian sengaja mengulur waktu untuk menetapkan tersangka baru, agar perlahan orang melupakan kasus itu," kata anggota FPKB DPR tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait pemalsuan surat keputusan MK, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Husin. Penyidik juga telah memeriksa keterangan politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan sejumlah saksi lainnya.(bie/rob)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2