Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkotika
Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
Wednesday 20 Nov 2013 13:45:32
 

Ilustrasi. Barang narkotika shabu.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang berasal dari 3 (tiga) kasus penyelundupan narkotika. penggagalan penyelundupan jenis Sabu ini merupakan hasil kerjasama, antara BNN dengan Bea dan Cukai, Bandara Soekarno - Hatta.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, dari total barang bukti yang disita, yaitu 4.171,7 gram sabu, bnn menyisihkan 15 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 4.156,7 gram.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, bahwa penyelundupan sabu yang pertama dilakukan oleh tersangka DHS als TE, warga negara indonesia yang merupakan penumpang pesawat Tiger Air dengan rute Hongkong – Jakarta. DHS als TE membawa sebuah koper yang didalamnya terdapat 1.772 gram sabu. dari penangkapan DHS als TE petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial IEA als AM dan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial SS als AN.

Penyelundupan Sabu yang kedua dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan Jerman berinisial WS. WS yang terbang dari Pudong, Shanghai, Cina, Diamankan oleh petugas ketika melewati PEMERIKSAAN X-RAY dI Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Petugas yang memeriksa tas jinjing tersangka, berhasil menemukan 4 (empat) buah kardus susu yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik alumunium foil berisi sabu, dengan berat total 2.048 gram. Dari keterangan yang didapat dari tersangka WS, petugas kemudian melakukan controlled delivery ke Yogyakarta namun tidak mendapatkan hasil.

Penyelundupan Sabu yang ketiga berasal dari paket kiriman yang dikirim oleh AR dengan alamat Dona Isabel Dasmarinda Cavite, Philippines. Paket tersebut ditujukan kepada T yang berada di JL. Dewi Sartika Lorong Bangdes (Depan SMP 6 Palu) NO. 99 E, Birobuli Selatan, Palu Selatan, Sulawesi Tengah. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery ke Palu, Sulawesi Tengah, dan mengamankan YA, seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, yang tengah mengambil paket tersebut.

Berdasarkan keterangan YA, petugas kemudian membawa paket yang didalamnya terdapat 1 (SATU) pasang sepatu perempuan berwarna hitam berisi 351,7 gram sabu tersebut ke Jakarta. Petugas melakukan penyerahan dibawah pengawasan terhadap YA dan berhasil menangkap tersangka JA yang menerima paket tersebut.

Dari ketiga kasus ini, petugas mengamankan 6 (enam) orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4.171,7 gram. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berikut Kronologis Lengkapnya ;

I. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/143-INTD/X/2013/BNN
Pada tanggal 25 Oktober 2013, dari pemeriksaan x-ray yang dilakukan terhadap barang bawaan milik tersangka DHS als TE dicurigai bahwa pada dinding koper milik tersangka terdapat benda yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan pada dinding koper tersebut dan menemukan karbon warna hitam silver berlapis plastik bening berisi sabu seberat 1.772 gram.

DHS als TE adalah seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan penumpang pesawat Tiger Air dengan rute Hongkong – Jakarta.

Dari keterangan DHS als TE, diperoleh informasi bahwa koper berisi sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya yaitu, IEA als AM, seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, dan SS als AN, seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia, yang tengah mengambil paket tersebut.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.

II. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/145-INTD/X/2013/BNN

Pada tanggal 28 Oktober 2013, petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Jerman, berinisial WS. Ia diamankan karena kedapatan membawa 2.048 gram sabu yang disembunyikan di dalam 4 (empat) buah kardus susu yang masing-masing kardus berisi 1 (satu) bungkus plastik alumunium foil yang didalamnya terdapat sabu.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka WS, didapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil oleh seseorang di Yogyakarta. Petugas kemudian melakukan controlled delivery ke Yogyakarta, namun tidak membuahkan hasil.

III. LAPORAN KASUS NARKOTIKA NOMOR : LKN/146-INTD/X/2013/BNN

Berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai di kargo Bandara Soekarno – Hatta, bahwa pihaknya menerima sebuah paket kiriman yang diduga didalamnya terdapat Narkotika dengan pengirim berinisial AR yang beralamat di Dona Isabel Dasmarinda Cavite, Philippines.

Paket yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui didalamnya terdapat 1 (satu) pasang sepatu perempuan berwarna hitam berisi 351,7 gram sabu tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial T dengan alamat Jl. Dewi Sartika Lorong Bangdes (depan SMP 6 Palu) No. 99 E, Birobuli Selatan, Palu Selatan, Sulawesi Tengah.

Petugas kemudian menuju Palu, Sulawesi Tengah, untuk melakukan controlled delivery. Pada tanggal 29 Oktober 2013, paket tersebut diambil oleh seorang laki-laki berinisial YA (WNI), yang selanjutnya diamankan oleh petugas.
Menurut pengakuan YA, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Pada tanggal 31 Oktober 2013, petugas kemudian kembali melakukan pengiriman di bawah pengawasan terhadap YA. YA yang tiba di Jakarta selanjutnya dihubungi oleh seorang perempuan (DPO) untuk melanjutkan perjalan ke sebuah hotel di bilangan Tangerang.

Di hotel tersebut, YA bertemu dengan seorang laki-laki berinisial JA dan menyerahkan paket berisi sabu tersebut.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke BNN guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(rat/tim/pp)





 
   Berita Terkait > Narkotika
 
  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
  Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
  Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
  Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
  Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2