Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bapeten
Bapeten Komit Awasi Produk Impor
Tuesday 12 Feb 2013 22:20:48
 

Kepala Bapeten, As Natio Lasman (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) berkomitmen akan terus mengawasi produk-produk teknologi impor yang mengandung radioaktif masuk melalui bea cukai terutama di pelabuhan Indonesia.

Radiation Portal Monitor (RPM) akan dipasang pada pintu masuk pelabuhan yang mampu mendeteksi bahan nuklir dan zat radio aktif yang terdapat dalam peti kemas tanpa terlebih dahulu membuka peti kemas.

“Pengawasan melalui RPM bertujuan agar tercapainya keamanan, dari pengaruh reaktor nuklir yang dapat membahayakan kehidupan bangsa Indonesia,” kata Kepala Bapeten, As Natio Lasman di Jakarta, Selasa (12/2).

Natio menekankan Bapeten akan memeriksa dokumen produk-produk impor yang mengandung nuklir, namun bila lembaga pengawas nuklir ini telah menyetujui terhadap produk-produk impor tersebut bebas nuklir, maka bea cukai akan mengeluarkan barang tadi.

Sebaliknya, Bapeten tidak setuju terhadap produk-produk impor memiliki zat radio aktif, bea cukai tidak akan memberi izin masuk produk-produk itu.

Ia menambahkan, di Indonesia terdapat empat pelabuhan yang sudah dilengkapi RPM, masing-masing pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Batam. Kelengkapan ini sudah tersedia sejak 2012.

Sedangkan untuk 2013, tiga pelabuhan ekspor-impor yang akan dilengkapi RPM yakni Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Kepala Bapeten menjelaskan RPM yang terpasang di pelabuhan tersebut terhubung langsung dengan kantor Bapeten di Jakarta, sehingga setiap data yang termonitor dilayar RPM dan dapat dipantau secara waktu yang nyata (real time).

Pemasangan RPM di tujuh pelabuhan tersebut, katanya, merupakan hasil koordinasi antara International Atomic Energy Agency (IAEA) dengan Kementerian Keuangan RI yang dinisiasi oleh Bapeten.

Pihaknya akan menggelar kegiatan pendidikan dan latihan di beberapa kota di Indonesia dalam rangka menambah jumlah sumber daya manusia untuk memahami bidang pengelolaan peralatan radiasi nuklir tersebut.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2