Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Banyak Tunggakan RUU Yang Harus Segera Diselesaikan
Thursday 09 Jul 2015 07:10:10
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV DPR terus berupaya untuk menyelesaikan penyusunan beberapa RUU yang menjadi prioritas tahun 2015. Berbagai upaya dilakukan baik melalui Rapat Kerja, RDP, dan RDPU, maupun kunjungan kerja untuk memperoleh masukan dari masyarakat (stakeholder) dalam rangka membentuk undang-undang yang adaptif, responsif, dan aspiratif bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua DPR Setya Novanto mengemukakan hal itu saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun 2014/2015 di depan Sidang Paripurna, Selasa (7/7).

Dia menekankan, DPR bersama Pemerintah perlu lebih konsentrasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, terutama untuk menyelesaikan Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dalam kurun waktu yang tersisa karena banyak tunggakan RUU yang harus diselesaikan segera.

Selama Masa Sidang IV, DPR melakukan revisi terhadap Prioritas Prolegnas Tahun 2015, diantaranya menambah RUU tentang KPK, RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Kebudayaan. Revisi Prioritas Prolegnas Tahun 2015 juga dilakukan dengan mengganti RUU tentang Ketahanan Pangan dengan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta mengganti RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan RUU tentang Bea Materai.

Dewan juga telah menyetujui 3 (tiga) rancangan undang-undang yaitu RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Penjaminan, dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selain itu, ada 6 (enam) rancangan undang-undang yang berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi, yaitu RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Sementara Pemerintah mengajukan ke DPR 4 (empat) RUU, yaitu RUU tentang Merek, RUU tentang KUHP, RUU tentang Paten, dan RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. DPR melalui Bamus sudah menetapkan Alat Kelengkapan DPR yang akan melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah.Keempat RUU tersebut akan dimulai pembahasannya pada Masa Sidang yang akan dibuka pada 14 Agustus mendatang.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2